Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Satgas PHK Sudah Final, Tinggal Tunggu Arahan Prabowo

Kemnaker mengatakan, draft pembentukan Satgas PHK telah memasuki tahap finalisasi
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli / Dok: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli / Dok: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan, draft pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) telah memasuki tahap finalisasi. 

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan, draft pembentukan Satgas PHK sudah hampir rampung, tinggal menunggu keputusan dari Presiden Prabowo Subianto apakah nantinya draft tersebut akan diterbitkan dalam bentuk Keputusan Presiden (Keppres) atau bentuk lainnya.

“Draftnya dari kita sudah hampir selesai ya, kita tunggu dari istana nanti, gongnya seperti apa,” kata Yassierli saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senin (5/5/2025).

Yassierli mengatakan, sesuai dengan permintaan Kepala Negara dalam acara sarasehan ekonomi, serikat pekerja/buruh, pengusaha, kementerian/lembaga, dan akademisi dapat terlibat dalam Satgas PHK.

Sementara itu, dia mengharapkan agar Satgas PHK dapat memiliki fungsi yang lebih luas, tidak hanya di hilir tetapi juga merambah ke hulu. Misalnya kata dia, memiliki fungsi untuk mengantisipasi PHK dan kepastian perluasan lapangan kerja di Indonesia.

Dalam catatan Bisnis, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri menyampaikan, kebijakan pembentukan Satgas PHK nantinya akan dituangkan dalam bentuk Instruksi Presiden (Inpres).

“Satgas sedang kita siapkan Inpres-nya,” kata Indah kepada wartawan di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (10/4/2025).

Indah mengatakan, Inpres tersebut akan terbit dalam waktu dekat, sembari menunggu Presiden Prabowo Subianto kembali dari kunjungan kerjanya ke sejumlah negara. 

Dia juga belum dapat membeberkan tugas dari Satgas PHK secara spesifik, lantaran hal tersebut akan disampaikan langsung oleh Kepala Negara.

Kendati begitu, Indah menyebut bahwa ada kemungkinan salah satu tugasnya berkaitan dengan perluasan kesempatan kerja.

Indah menjelaskan, kehadiran Satgas PHK ini merupakan salah satu upaya kementerian/lembaga terkait dalam memitigasi kasus PHK di Indonesia.  

“Insyaallah dalam waktu dekat, nanti tunggu bapak Presiden balik ya,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper