Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Buruh Minta Presiden Bentuk Satgas PHK, Mampu Tangani Gelombang PHK?

Pengamat ketenagakerjaan berpandangan Satgas PHK tidak secara langsung bisa menyelesaikan akar masalah yang menyebabkan gelombang PHK di Tanah Air
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidatonya pada perayaan Hari Buruh Internasional 2025 di kawasan Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025)./Bisnis-Eusebio Chrysnamurti
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidatonya pada perayaan Hari Buruh Internasional 2025 di kawasan Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025)./Bisnis-Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Pakar ketenagakerjaan mempertanyakan tuntutan buruh yang meminta agar Presiden Prabowo Subianto segera membentuk satuan tugas pemutusan hubungan kerja (Satgas PHK).

Pengamat Ketenagakerjaan dari Universitas Indonesia (UI) Payaman Simanjuntak menilai pembentukan Satgas PHK tidak secara langsung bisa menyelesaikan akar masalah yang menyebabkan gelombang PHK di Tanah Air.

“Buruh menuntut Presiden membentuk Satgas PHK? Apa tugasnya? Mampukah Satgas itu meningkatkan produktivitas pekerja supaya perusahaan mampu bertahan tidak melakukan PHK?” ujar Payaman ketika dihubungi, dikutip pada Sabtu (3/5/2025).

Terlebih, Payaman menjelaskan gelombang PHK terjadi lantaran ekonomi yang melesu. Alhasil, perusahaan dengan produktivitas dan daya saing yang rendah terpaksa memutus hubungan kerja sebagian karyawannya.

Namun sebelum melakukan PHK, lanjutnya, biasanya perusahaan harus memberitahukan maksudnya dulu kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat.

Dalam hal ini, Dinas Ketenagakerjaan akan memeriksa kondisi perusahaan, termasuk bantuan untuk menyelamatkan perusahaan supaya tidak perlu melakukan PHK.

Namun, jika PHK terpaksa harus dilakukan, Dinas Ketenagakerjaan harus memastikan kompensasi atau pesangon harus dibayar, dan kayawan korban PHK diusahakan untuk mengisi lowongan kerja di tempat lain.

Sementara itu, jika tidak ada kesempatan kerja yang sesuai dengan kompetensi kerjanya, Payaman menuturkan bahwa para buruh yang ter-PHK harus dipersiapkan untuk bekerja mandiri.

“Jadi sebenarnya tidak perlu membentuk Satgas PHK atau badan baru untuk menangani PHK. Yang perlu dilakukan adalah memberdayakan sarana yang telah ada, yaitu Dinas Ketenagakerjaan di semua provinsi dan kabupaten/kota,” tuturnya.

Payaman mengatakan setiap Dinas Ketenagakerjaan harus memiliki informasi pasar kerja yang lengkap seperti lowongan kerja dan persyaratannya. Selain itu, Dinas Ketenagakerjaan juga harus memiliki data jumlah pencari kerja, termasuk penganggur dan tenaga ter-PHK dengan kompetensinya.

Dia menambahkan bahwa setiap Dinas Ketenagakerjaan juga harus berperan mempertemukan pencari kerja dengan lowongan kerja yang sesuai, serta memantau perusahaan bermasalah dan membantu memberikan solusi supaya tidak perlu melakukan PHK.

“Dinas Ketenagakerjaan juga harus memastikan pemberian hak-hak pekerja ter-PHK dan bekerja sama dengan instansi lain terkait seperti Kementerian UMKM mempersiapkan pencari kerja untuk bekerja mandiri,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional 2025 (May Day 2025) di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Kamis (1/5/2025), mengumumkan akan segera membentuk Satgas untuk menangani kasus PHK.

“Kami tidak akan membiarkan pekerja di-PHK seenaknya. Bila perlu, negara akan turun tangan,” kata Prabowo.

Dalam catatan Bisnis, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pihaknya tengah merampungkan konsep pembentukan Satgas PHK bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg).

“Kami bersama Kemenko Ekonomi dan Kemensesneg sedang finalisasi konsep Satgas PHK,” kata Yassierli kepada Bisnis, Rabu (30/4/2025).

Untuk diketahui, Satgas PHK dibentuk untuk memantau dan mengantisipasi kemungkinan lonjakan pemutusan hubungan kerja, terutama di sektor-sektor strategis yang menyerap banyak tenaga kerja. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper