Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah dinilai harus berhati-hati dalam menentukan kebijakan soal potongan komisi bagi mitra driver ojek online.
Ekonom Center of Economics and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan perusahaan aplikator harus mampu bersaing dengan memberikan komisi paling rendah agar makin banyak driver ojol yang dapat bergabung. Adapun, pihak aplikator bukan sesuatu yang sebenarnya harus diatur oleh pemerintah.
“Perusahaan aplikator paling tidak harus bersaing dengan memberikan komisi paling rendah, jadi mitra mempunyai pilihan mana yang lebih menguntungkan,” kata Nailul Huda dalam keterangannya, dikutip Jumat (25/4/2025).
Dia menambahkan perusahaan aplikator juga bukan merupakan perusahaan non profit, sehingga sudah sewajarnya perusahaan aplikator mengejar keuntungan seperti perusahaan pada umumnya. Selain itu, aturan soal komisi jasa angkutan daring harus disesuaikan dengan kondisi tiga pihak.
Huda menjelaskan pihak pertama adalah pihak aplikator yang selama ini masih mengalami kerugian. Pihak kedua adalah pihak driver yang selama ini mengungkit keberatan dengan tarif potongan. Pihak terakhir adalah konsumen yang selama ini memang dibebankan biaya lain selain biaya transportasi.
Sebelumnya, sejumlah perwakilan pengemudi ojol melakukan audiensi dengan Badan Aspirasi Masyarakat atau BAM DPR RI pada 23 April 2025. Salah satu yang disampaikan para pengemudi ojol adalah potongan komisi bagi pengemudi ojol dari 20% menjadi 15%.
Baca Juga
Wakil Ketua BAM DPR Adian Napitupulu menyatakan Koalisi Ojol Nasional meminta aplikator tidak menerapkan komisi dari setiap transaksi mitra ojol lebih dari 15%.
“Mereka menuntut agar maksimal [15%] tanpa plus, plus, plus yang lain komisi aplikator. Aplikator ini kan perantara. Dia menjadi perantara antara pemilik kendaraan dengan pengguna kendaraan,” kata Adian.