Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Driver Ojol Ogah Masuk Kategori UMKM, Wamenaker Bilang Begini

Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan buka suara terkait rencana pengemudi transportasi online dikategorikan dalam UMKM melalui revisi UU No.20/2008.
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Mayestik, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Mayestik, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan buka suara terkait rencana Menteri UMKM Maman Abdurrahman untuk memasukkan pengemudi transportasi online ke dalam kategori UMKM, melalui revisi UU No.20/2008 tentang UMKM.

Meski tidak berkomentar banyak mengenai rencana tersebut, Noel, sapaan akrabnya, menilai bahwa ada kepentingan Kementerian UMKM untuk menyelamatkan pengemudi transportasi online.

“Mungkin ada kepentingan kawan-kawan Kementerian UMKM untuk menyelamatkan driver ojek online. Jadi saya melihatnya ada hal yang positif ya,” kata Noel saat ditemui di Gedung Vokasi Kemnaker, Senin (21/4/2025).

Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan, masuknya para pengemudi ini dalam revisi UU UMKM bertujuan agar memiliki payung hukum yang jelas. 

“Sampai hari ini aspirasinya kan sebetulnya bagaimana dengan status secara hukum teman-teman kita yang ada di ojol ini, inilah nanti akan kita siapkan,” kata Maman dalam konferensi pers di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta, Selasa (15/4/2025).  

Kendati begitu, Maman menyebut bahwa pihaknya perlu melakukan konsolidasi secara internal untuk melakukan pengajuan revisi UU UMKM. Nantinya, ojol bisa mendapatkan beraneka macam alokasi subsidi, seperti bahan bakar minyak (BBM).  

“Nah, kalau memang ojek online itu masuk dalam kategori UMKM, berarti teman-teman kita punya hak fasilitas untuk mendapatkan subsidi BBM,” ujarnya.

Adapun, rencana ini mendapat penolakan kerja dari asosiasi pengemudi transportasi online. Diberitakan Bisnis sebelumnya, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak ojek online (ojol), taksi online, dan kurir masuk dalam kategori usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM. 

Ketua SPAI Lily Pujiati menegaskan, para pekerja ini masuk dalam kategori pekerja tetap sebagaimana diatur dalam Undang-undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan.  

“SPAI menolak ojol dikategorikan sebagai UMKM,” tegas Lily dalam keterangannya, Rabu (16/4/2025). 

Merujuk UU No.13/2003, Lily menuturkan bahwa para pengemudi ojol, taksi online, dan kurir ini masuk dalam kategori pekerja lantaran hubungan antara perusahaan platform dengan pengemudi ojol merupakan hubungan kerja yang di dalamnya mencakup tiga unsur, yaitu pekerjaan, upah, dan perintah.

Menanggapi penolakan ini, Noel sekali lagi meyakini bahwa ada niat baik dari Kementerian UMKM mengenai rencananya memasukan pengemudi transportasi online dalam kategori UMKM.

“Walaupun ada penolakan dari kawan-kawan driver, tapi sekali lagi saya yakin sekali Kementerian UMKM pasti punya niat baik,” pungkas Noel. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper