Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Prabowo Tetapkan 11 Program untuk Hapus Kemiskinan Ekstrem

Terdapat 11 program yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo untuk menghapus kemiskinan ekstrem.
Warga beraktivitas di pemukiman kawasan Menteng Pulo, Jakarta, Senin (11/9/2023). Bisnis/Arief Hermawan P
Warga beraktivitas di pemukiman kawasan Menteng Pulo, Jakarta, Senin (11/9/2023). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden No. 8/2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Dalam beleid tersebut, disebutkan setidaknya sebelas program untuk menghapus kemiskinan ekstrem.

Dalam Diktum Kedua Inpres tersebut, Prabowo mengatur tiga strategi kebijakan untuk menghapus kemiskinan ekstrem. 

Pertama, pengurangan beban pengeluaran masyarakat. Kedua, peningkatan pendapatan masyarakat. Ketiga, penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan.

Dalam pelaksanaan tiga strategi kebijakan tersebut, Prabowo menginstruksikan 45 pimpinan kementerian/lembaga (K/L) beserta para kepala daerah untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.

Prabowo pun menyebutkan setidaknya sebelas program. Pertama, program sekolah rakyat, yang mana hampir seluruh K/L ditugaskan untuk kawal program tersebut.

Kedua, program Kartu Indonesia Pintar, yang ditugaskan kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, dan Menteri Agama.

Ketiga, program padat karya di tingkat desa, yang ditugaskan kepada Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal. Keempat, program pelatihan vokasi, yang ditugaskan ke Menteri Ketenagakerjaan. 

Kelima, program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja/buruh yang tergolong masyarakat miskin dan miskin ekstrem, yang ditugaskan ke Menteri Ketenagakerjaan.

Keenam, program perhutanan sosial, yang ditugaskan ke Menteri Kehutanan. Ketujuh, program pembangunan kependudukan dan pembangunan keluarga, yang ditugaskan ke Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

Kedelapan, program padat karya sektor perhubungan di kantong-kantong kemiskinan, yang ditugaskan ke Menteri Perhubungan. Kesembilan, program transmigrasi, yang ditugaskan ke Menteri Transmigrasi.

Kesepuluh, program cadangan pangan pemerintah dan ketahanan pangan masyarakat miskin dan miskin ekstrem, yang ditugaskan ke Kepala Badan Pangan Nasional. Kesebelas, program pemenuhan gizi masyarakat, yang ditugaskan ke Kepala Badan Gizi Nasional.

"Instruksi Presiden ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2029," jelas Diktum Ketujuh Inpres 8/2025.

Inpres tersebut ditandatangani Prabowo pada 27 Maret 2025 dan mulai berlaku usai pada tanggal dikeluarkan.

Sebagai informasi, Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan angka penduduk miskin mencapai 24,06 juta orang atau setara 8,57% dari total populasi per September 2024. Dalam catatan BPS, persentase tersebut menjadi yang terendah dalam sejarah Indonesia.

Sementara itu dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025—2029, pemerintahan Presiden Prabowo menargetkan tidak ada lagi kemiskinan ekstrem (0%) pada 2029, sementara persentase penduduk miskin turun ke 4,5% pada 2029.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper