Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Amerika Serikat Donald Trump secara mengejutkan menunda sementara selama 90 hari atas kebijakan tarif impor "balasan" terhadap puluhan negara mitra dagang.
Dikutip melalui Bloomberg, keputusan yang telah berjalan sejak diumumkan pada Rabu (9/5/2025) waktu setempat ini terjadi hanya kurang dari 24 jam setelah tarif tersebut diberlakukan.
Dalam pernyataan resminya, Trump menyebut penundaan ini sebagai strategi untuk memberikan ruang negosiasi bagi negara-negara yang terkena dampak.
Dari total 75 negara mitra dagang AS yang disebutnya mengajukan permintaan pembicaraan ulang, sebanyak 56 negara secara spesifik tercantum dalam daftar Gedung Putih sebagai pihak yang dikenai tarif balasan atau tarif resiprokal dengan besaran bervariasi.
Indonesia termasuk salah satu negara yang menerima tarif resiprokal sebesar 32%. Namun, selama masa penundaan, tarif yang berlaku sementara turun ke level tarif dasar, yakni 10%
Berbeda dengan negara-negara lain, China justru mengalami peningkatan tarif secara signifikan hingga 125%. Kenaikan tarif untuk China diumumkan langsung oleh Trump yang kesal dengan sikap Beijing. Kenaikan tajam ini memperkuat indikasi memburuknya hubungan dagang antara dua ekonomi terbesar dunia tersebut.
Baca Juga
Kebijakan dadakan ini langsung disambut positif oleh pelaku pasar. Bursa saham utama AS melonjak tajam, menandai pemulihan dari ketegangan pasar yang sebelumnya diwarnai volatilitas tinggi—terburuk sejak awal pandemi Covid-19.
Kendati memberikan kelonggaran sementara, Gedung Putih menegaskan bahwa tidak semua kebijakan tarif terdampak oleh penundaan ini. Tarif dasar sebesar 10% terhadap sebagian besar produk impor tetap diberlakukan. Selain itu, tarif khusus yang telah lebih dahulu dikenakan terhadap mobil, baja, dan aluminium tidak mengalami perubahan.
Langkah Trump ini dinilai sebagai bagian dari manuver diplomasi ekonomi yang tengah ia bangun, di tengah tekanan global dan domestik terkait arah kebijakan perdagangannya.
Berikut daftar 56 negara dan kawasan yang dapat penundaan tarif resiprokal oleh AS
- Aljazair 30%
- Angola 32%
- Bangladesh 37%
- Bosnia dan Herzegovina 35%
- Botswana 37%
- Brunei Darussalam 24%
- Kamboja 49%
- Kamerun 11%
- Chad 13%
- Pantai Gading 21%
- Republik Demokratik Kongo 11%
- Equatorial Guinea 13%
- Uni Eropa 20%
- Kepulauan Falkland 41%
- Fiji 32%
- Guyana 38%
- India 26%
- Indonesia 32%
- Irak 39%
- Israel 17%
- Jepang 24%
- Yordania 20%
- Kazakhstan 27%
- Laos 48%
- Lesotho 50%
- Libya 31%
- Liechtenstein 37%
- Madagaskar 47%
- Malawi 17%
- Malaysia 24%
- Mauritius 40%
- Moldova 31%
- Mozambik 16%
- Myanmar 44%
- Namibia 21%
- Nauru 30%
- Nikaragua 18%
- Nigeria 14%
- Makedonia Utara 33%
- Norwegia 15%
- Pakistan 29%
- Filipina 17%
- Serbia 37%
- Afrika Selatan 30%
- Korea Selatan 25%
- Sri Lanka 44%
- Swiss 31%
- Suriah 41%
- Taiwan 32%
- Thailand 36%
- Tunisia 28%
- Vanuatu 22%
- Venezuela 15%
- Vietnam 46%
- Zambia 17%
- Zimbabwe 18%