Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkap, PT Yihong Novatex Indonesia kembali mempekerjakan sekitar 200 lebih buruh dari total 1.126 buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri menyampaikan, perusahaan tekstil yang berlokasi di Cirebon, Jawa Barat itu akan secara bertahap mempekerjakan kembali para buruh yang sempat dirumahkan.
“200 orang lebih sudah dipekerjakan kembali. Nanti secara bertahap akan dipekerjakan kembali,” kata Indah kepada wartawan di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Kamis (10/4/2025).
Indah mengakui, pabrik tekstil dan alas kaki itu sempat berhenti beroperasi lantaran buyer sudah menarik mesin. Kendati begitu, perusahaan saat ini sudah menerima pesanan baru untuk alas kaki.
Dia mengatakan, Kemnaker akan terus berkomunikasi dengan pemerintah daerah (Pemda) Cirebon, Jawa Barat mengenai proses rekrutmen tenaga kerja di perusahaan tersebut.
Indah mengharapkan, semua pekerja PT Yihong Novatex Indonesia yang sempat dirumahkan bisa dapat dipekerjakan kembali dalam waktu dekat.
Baca Juga
“Kita terus berkomunikasi dengan Pemda Cirebon untuk terus direkrut. Sekarang yang baru bekerja 200-an dan akan ditambah dari 1.126 [buruh yang ter-PHK],” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, PT Yihong Novatex Indonesia akan kembali membuka proses rekrutmen tenaga kerja, usai sempat melakukan PHK massal terhadap 1.126 buruhnya.
Dalam catatan Bisnis, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto, menyatakan proses rekrutmen ini terbuka juga bagi eks pekerja yang terdampak PHK.
Pihaknya memastikan, tahapan perekrutan akan dilakukan secara terbuka dan diawasi oleh pemerintah daerah agar berlangsung transparan serta adil.
“Buruh bisa mengikuti tahapan rekrutmen kembali,” kata Novi, Rabu (9/4/2025).
Menurutnya, Disnaker akan melakukan pemantauan langsung setiap tahapan seleksi. Tujuannya adalah untuk memastikan tidak terjadi praktik diskriminatif, terutama terhadap buruh yang sebelumnya telah bekerja di perusahaan tersebut.