Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah utamanya kementerian di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian berencana untuk kembali membahas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Langkah ini menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut regulasi tersebut.
Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim menyampaikan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) sudah berbicara dengan Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono agar evaluasi Permendag No.8/2024 dapat segera dilakukan kembali.
“Kemarin sudah bicara dengan Pak Sesmenko [Susiwijono] untuk segera dilakukan, yang reviunya itu seperti apa gitu kan, itu banyak,” kata Isy kepada wartawan di Kantor Kemendag, Rabu (9/4/2025).
Isy mengaku butuh waktu untuk membahas kebijakan dan pengaturan impor agar dapat mengakomodasi semua kepentingan, baik dari sisi hulu maupun hilir.
Hal ini tentu tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat mengingat kebijakan dan pengaturan impor memuat kepentingan kementerian/lembaga terkait seperti Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), hingga Kementerian Lingkungan Hidup.
“Nah, ini yang mempertemukan hulu hilir kan memang tidak mudah, jadi ini yang mungkin perlu waktu lah untuk ini,” ujarnya.
Baca Juga
Nantinya, kata Isy, hasil evaluasi itu akan disampaikan kepada Kepala Negara. Adapun, Isy menyebut bahwa proses peninjauan ulang terhadap Permendag No.8/2024 memang sudah dilakukan. Bahkan, sejumlah kementerian/lembaga terkait telah beberapa kali melakukan pertemuan untuk membahas revisi kebijakan tersebut.
Dia menyebut, akan ada perubahan substansi dalam revisi terbaru, tetapi pihaknya akan menunggu arahan lebih lanjut dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, usai Kepala Negara mempertimbangkan untuk mencabut Permendag No.8/2024.
“Nantinya memang akan ada perubahan. Itu yang sedang kita bahas bersama, tapi kita tunggu dulu dari arahan Pak Menko dulu ya, nanti sepertinya arahnya gimana,” pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo telah meminta Kemendag untuk segera melaporkan persoalan yang tertuang dalam Permendag No.8/2024. Dia juga meminta regulasi itu dicabut jika Permendag No.8/2024 tidak menguntungkan bagi Indonesia.
“Sekarang saya minta Permendag No. 8 masalahnya apa, segera lapor ke saya habis ini, kalau itu tidak menguntungkan kita secara bangsa, ya sudah cabut aja deh,” kata Prabowo dalam Silaturahmi Ekonomi Bersama Presiden RI di Menara Mandiri, Jakarta, Selasa (8/4/2025).
Dia meminta Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi untuk mempercepat proses tersebut. Bahkan, bila perlu, dokumen tersebut sudah dapat ditandatangani usai Prabowo kembali dari perjalanan dinas luar negeri.
“Di sini ada Mensesneg, coba segera ya, kalau perlu besok sudah saya tanda tangan, tapi enggak, besok saya ke luar negeri, nanti begitu saya kembali,” ujarnya.