Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza membuka kemungkinan pergeseran pasar eskpor Indonesia dari Amerika Serikat (AS) ke Uni Eropa.
Dalam sebuah pertemuan di Zoom yang disimak Bisnis, Faisol menuturkan pegeseran ini terjadi imbas dari kebijakan tarif timbal balik atau reciprocal tariff yang dikeluarkan oleh Presiden AS Donald Trump.
“Beberapa asosiasi juga merespons terhadap tarif ini, kemungkinan akan ada pergeseran pasar ekspor kita, salah satunya ke Uni Eropa,” kata Faisol dalam Zoom seperti dipantau Bisnis, Senin (7/4/2025).
Dengan adanya kemungkinan ini, Faisol menuturkan bahwa pihaknya diminta untuk meningkatkan pengawasan terhadap peredaran barang ekspor di pasar domestik.
Permohonan ini disampaikan oleh beberapa asosiasi industri, yang khawatir akan terjadinya pengalihan barang ekspor dari negara-negara lain ke pasar dalam negeri, khususnya barang yang seharusnya diekspor ke Amerika Serikat (AS).
“Supaya barang yang seharusnya diekspor ke AS ini tidak masuk ke pasar kita,” ucap Faisol.
Baca Juga
Diberitakan sebelummya, Presiden AS Donald Trump memberlakukan tarif impor pada mitra dagang AS di seluruh dunia. Kebijakan itu menjadi serangan terbesarnya terhadap sistem ekonomi global yang telah lama dianggapnya tidak adil.
Trump mengatakan dirinya akan menerapkan tarif minimum 10% pada semua eksportir ke AS dan mengenakan bea masuk tambahan pada sekitar 60 negara dengan ketidakseimbangan perdagangan atau defisit neraca perdagangan terbesar dengan AS.
“Selama bertahun-tahun, warga negara Amerika yang bekerja keras dipaksa untuk duduk di pinggir lapangan ketika negara-negara lain menjadi kaya dan berkuasa, sebagian besar dengan mengorbankan kita. Namun kini giliran kita untuk makmur,” kata Trump dalam sebuah acara di Rose Garden, Gedung Putih pada Rabu (2/4/2025) waktu setempat dilansir dari Bloomberg.
Seperti diketahui, Kanada dan Meksiko sudah menghadapi tarif 25% yang terkait dengan perdagangan narkoba dan migrasi ilegal. Tarif tersebut akan tetap berlaku dan dua mitra dagang terbesar AS tersebut tidak akan terkena rezim tarif baru selama tarif terpisah masih berlaku.
Pengecualian untuk barang-barang yang tercakup dalam perjanjian perdagangan Amerika Utara yang ditengahi oleh Trump pada masa jabatan pertamanya akan tetap ada.
China akan dikenakan tarif sebesar 34%. Sementara Uni Eropa akan dikenakan pungutan 20% dan Vietnam akan dikenakan tarif 46%, menurut dokumen Gedung Putih.
Negara-negara lain yang akan dikenakan tarif impor Trump yang lebih besar termasuk Jepang sebesar 24%, Korea Selatan sebesar 25%, India sebesar 26%, Kamboja sebesar 49%, dan Taiwan sebesar 32%.