Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengaku telah melakukan pembahasan dengan sejumlah Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait untuk merespons keputusan tarif baru yang ditetapkan oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.
Budi menjelaskan, pertemuan bersama kementerian/lembaga terkait itu dilakukan secara tertutup pada hari ini, Kamis (3/4/2025) dan dilaksanakan secara daring.
“Hari ini, pemerintah bergerak cepat berkoordinasi dan berkomunikasi antar Kementerian dan Lembaga terkait untuk menyikapi kebijakan pemberlakuan Tariff Trump 2.0,” jelas Budi dalam akun instagram resminya, Kamis (3/4/2025).
Sedikit membocorkan, Budi menjelaskan bahwa pertemuan itu membahas langkah yang bakal diambil oleh pemerintah Indonesia dalam menyikapi keputusan tarif Trump. Di mana, AS menetapkan pengenaan tarif sebesar 32% untuk Indonesia.
“[Pertemuan dilakukan] agar langkah yang diambil oleh pemerintah Indonesia tetap terukur dan berdampak positif bagi ekonomi Indonesia,” pungkasnya.
Dalam tangkapan layar yang dibagikan Budi, tampak Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama sejumlah jajarannya. Salah satunya, tampak Sesmenko Susiwijono Moegiarso yang turut serta dalam diskusi tersebut.
Baca Juga
Diberitakan sebelumnya, Presiden AS Donald Trump resmi mengumumkan pemberlakuan pengenaan tarif dasar 10% untuk semua produk impor ke Amerika Serikat (AS) dan bea masuk yang lebih tinggi untuk belasan mitra dagang terbesar di negara tersebut. Vietnam mendapat tarif timbal balik "resiprokal" tertinggi 46%, sementara Indonesia 32%.
Pengumuman kebijakan penetapan tarif timbal balik itu dilakukan Presiden Donald Trump di Rose Garden, Gedung Putih pada Rabu sore (2/4/2025) waktu setempat.
Dalam agenda tersebut, Trump memajang sebuah poster yang berisi daftar tarif resiprokal yang diterapkan AS kepada negara-negara mitra dagang. China mendapat tarif baru 34%, sementara Uni Eropa 20%. Pengenaan tarif resiprokal itu sebagai tanggapan atas bea masuk yang dikenakan pada barang-barang AS.
Adapun, Kamboja menjadi negara yang mendapat tarif tertinggi, yakni 49%. Posisi kedua diduduki Vietnam dengan 46%. Sri Lanka mendapat tarif resiprokal 44%, Bangladesh 37%, Thailand 36%, dan Taiwan 32%. Sementara itu, Indonesia menerima tarif resiprokal sebesar 32%.
Adapun, pungutan baru tersebut bersifat tambahan terhadap tarif yang telah berlaku sebelumnya, termasuk pajak 20% terhadap barang-barang China yang terkait dengan fentanil. Selain itu, pengecualian untuk barang-barang jangka pendek juga telah dicabut.