Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) bakal mengatur kegiatan pameran di luar negeri. Harapannya, kegiatan tersebut dapat lebih terorganisir dalam pelaksanaannya sehingga menarik buyer lebih banyak.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyampaikan, kebijakan tersebut nantinya akan diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Rancangan aturan itu sudah dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum.
“Kita juga buat peraturan mengenai pameran expo. Kita buat Permendag sudah 90%, sudah harmonisasi,” kata Budi dalam kunjungannya ke Kantor Wisma Bisnis Indonesia, Selasa (25/3/2025).
Budi menuturkan, semua pihak yang akan melaksanakan pameran di luar negeri nantinya wajib melapor ke Kemendag. Selanjutnya, Kemendag akan menginfokan ke perwakilan perdagangan di negara tujuan pameran.
Dia mengharapkan adanya kebijakan ini dapat menjadikan pameran Indonesia di luar negeri lebih terorganisir dan berdampak positif terhadap ekonomi Tanah Air.
Selain itu, dengan pameran yang lebih terorganisir, semakin banyak buyer yang datang ke Indonesia.
Baca Juga
“Sekarang kita koordinasi melalui Kemendag sebelum pameran lapor ke kami, tujuannya kita info ke perwakilan jadi mereka bisa nyari buyer, harapan kami sampai sana tinggal business matching,” tutur Budi.