Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Serap Gabah Petani Rp6.500/Kg, Bulog Ingin Dapat Kualitas Terbaik

Bulog bakal membeli gabah kering panen (GKP) dari petani dengan harga Rp6.500 per Kg.
Petani menjemur gabah hasil panen, Sabtu (5/4/2024).
Petani menjemur gabah hasil panen, Sabtu (5/4/2024).

Bisnis.com, KLATEN — Perum Bulog memastikan bakal membeli gabah kering panen (GKP) dari petani dengan harga yang sudah diseuaikan atau seharga Rp6.500 per Kg.

Wakil Direktur Utama Perum Bulog, Marga Taufiq  menyampaikan bahwa pihaknya mendapat perintah untuk melakukan percepatan serap gabah pada petani dengan harga Rp6.500.

“Kita tahu bahwa kondisi di beberapa daerah terjadi tidak demikian, maka perintah dari Presiden bahwa harga Rp6.500 itu benar-benar dinikmati oleh petani,” kata Marga saat agenda penyerapan gabah petani di Klaten, Jumat (21/3/2025).

Namun, Marga menuturkan pihaknya berharap petani dapat menjaga kualitas gabah yang mereka hasilkan.

Hal ini, kata Marga kualitas gabah yang baik sangat berpengaruh terhadap efisiensi dalam pengolahan, penyimpanan, dan pengeluaran beras dari cadangan pangan pemerintah.

“Karena ketika kualitas gabah ini agak turun, itu agak merepotkan juga. Pengolahannya lebih lama, kemudian juga pada saat penyimpanan di gudang juga ini tentu memerlukan perlakuan khusus,” ujarnya.

Selain itu, Marga menambahkan bahwa gabah yang disimpan kualitasnya kurang baik, maka waktu penyimpanannya di gudang akan lebih singkat.

Hal ini berpotensi mengurangi efektivitas cadangan pangan yang disiapkan pemerintah untuk kebutuhan masyarakat.

“Jadi kalau misalnya gabahnya itu kurang bagus, tentu juga tidak akan lama disimpan di dalam gudang dan ini juga berpengaruh ketika nantinya dikeluarkan,” ucap Marga.

Dalam catatan Bisnis.com, pemerintah menetapkan harga pembelian pemerintah (HPP) di tingkat petani sebesar Rp6.500 per kg. 

HPP beras di gudang Perum Bulog dipatok sebesar Rp12.000 per kg dengan standar kualitas yaitu derajat sosoh minimal 100% yang kemudian disesuaikan menjadi 95%, kadar air 14%, butir patah maksimal 25%, dan butir menir maksimal 25%.

Penyesuaian itu tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional No. 14/2025 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional No. 2/2025 tentang Perubahan atas Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper