Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan sinyal kuat bahwa aturan baru terkait kenaikan tarif royalti mineral dan batu bara (minerba) terbit sebelum Lebaran atau 31 Maret 2025.
Adapun, kenaikan tarif royalti minerba itu akan menyasar batu bara, nikel, tembaga, emas, perak, dan logam timah.
Penyesuaian itu seiring dengan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Revisi Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2022 tentang Perlakukan Perpajakan dan/atau PNBP di Bidang Usaha Pertambangan Batubara.
Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, draf revisi dari peraturan itu saat ini sudah berada di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Menurutnya, semua proses hampir selesai.
Oleh karena itu, dia mengungkapkan aturan baru terkait kenaikan tarif royalti minerba itu kemungkinan terbit sebelum Idulfitri.
"Ini tanggal berapa? Mungkin lah ya [terbit sebelum Lebaran]," kata Tri di The St. Regis Jakarta, Selasa (18/3/2025).
Wacana kenaikan tarif royalti minerba ini menuai kerisauan para pengusaha tambang. Tri pun mengakui hal tersebut.
Dia mengaku mendapat protes dari para pengusaha. Namun, Tri menilai protes yang diajukan pengusaha itu tidak komprehensif.
Tri mencontohkan, para pengusaha hanya berteriak bahwa kenaikan tarif royalti membuat rugi. Namun, mereka tak memerinci kerugian itu berasal dari mana.
"Kami masih menerima beberapa masukan, tapi masukanya itu enggak komprehensif. Artinya, 'kami akan rugi'. Lho, angka ruginya sebelah mana?" tutur Tri.
Tri pun mengaku sudah mempelajari laporan keuangan setiap perusahaan sebelum melemparkan wacana kenaikan tarif royalti. Bahkan, kata dia, pihaknya mempelajari laporan keuangan minimal 10 perusahaan dari setiap sektornya.
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan itu, para pengusaha tidak akan rugi jika tarif royalti minerba naik,
"Kami dari pemerintah kan [memeriksa] laporan keuangan, kita exercise. Enggak satu atau dua perusahaan, minimal 10 untuk masing-masing klaster. Jadi, saya rasa almost finish lah untuk pembahasan royalti," papar Tri.
Baca Juga
Tarif Royalti Minerba |
||
---|---|---|
Komoditas |
Semula (PP 26 Tahun 2022) |
Usulan Revisi |
Batu bara | Progresif, menyesuaikan HBA tarif PNBP IUPK 14-28% |
- Tarif royalti naik 1% untuk HBA ≥ US$90 sampai tarif maksimum 13,5% - Tarif IUPK 14-28% dengan perubahan rentang tarif (Revisi PP 15/2022) |
Bijih nikel | Single tariff bijih nikel 10% | Tarif progresif 14%-19% menyesuaikan harga mineral acuan (HMA) |
Nikel matte |
- Single tariff 2% - Windfall profit tambah 1% |
- Tarif progresif 4,5%-6,5% menyesuaikan HMA. - Windfall profit dihapus. |
Ferronikel |
Single tariff 2% |
Tarif progresif 5%-7% menyesuaikan HMA |
Nikel pig iron |
Single tariff 5% |
Tarif progresif 5%-7% menyesuaikan HMA |
Bijih tembaga |
Single tariff 5% |
Tarif progresif 10%-17% menyesuaikan HMA |
Konsentrat tembaga |
Single tariff 4% |
Tarif progresif 7%-10% menyesuaikan HMA |
Katoda tembaga |
Single tariff 2% |
Tarif progresif 4%-7% menyesuaikan HMA |
Emas |
Tarif progresif 3,75%-10% menyesuaikan HMA |
Tarif progresif 7%-16% menyesuaikan HMA |
Perak |
Single tariff 3,25% |
Single tariff 5% |
Platina |
Single tariff2% |
Single tariff 3,75%. |
Logam timah |
Single tariff 3% |
Tarif progresif 3%-10% menyesuaikan harga jual |