Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kapan THR ASN 2025 Cair? Ini Kata Sri Mulyani

Pemerintah sudah menyiapkan THR ASN sendiri disiapkan dana sebesar Rp 50 triliun.
Ilustrasi tunjangan hari raya (THR). Dok Istimewa
Ilustrasi tunjangan hari raya (THR). Dok Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati belum memberikan kepastian mengenai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dia meminta masyarakat untuk menunggu pengumuman resmi dari Presiden Prabowo Subianto.

“Nanti kalau Bapak Presiden sudah menetapkan waktunya. Pasti diumumkan lengkap banget,” kata Sri Mulyani kepada wartawan, Senin (10/3/2024).

Sekadar informasi, THR untuk ASN sendiri sudah ditetapkan untuk paling cepat dicairkan pada 3 minggu sebelum Lebaran. Khusus THR ASN sendiri disiapkan dana sebesar Rp 50 triliun.

Sementara itu, pada tahun lalu, Sri Mulyani menyiapkan anggaran senilai Rp48,7 triliun untuk pembayaran THR bagi ASN pusat dan daerah. Bendahara negara mengirimkan uang THR untuk daerah melalui Dana Alokasi Umum (DAU) TA 2024.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memastikan bahwa pemerintah masih mengatur terkait dengan skema pencairan tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN dan TNI-Polri 2025.

Orang nomor satu di Indonesia itu mengamini bahwa aturan belum resmi diumumkan Pemerintah lantaran masih dalam proses pengaturan.

Hal ini dia sampaikan saat memberikan keterangan pers terkait dengan aturan pemberian Bonus Hari Raya kepada Pengemudi Online, Istana Merdeka, Senin (10/3/2025).

"Sedang diatur semua ya," kata Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025).

Di sisi lain, Kepala Negara memerintahkan agar Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pegawai Swasta, BUMN, dan BUMD dapat dicairkan sepekan atau H-7 jelang Lebaran.

“Saya minta agar pemberian THR bagi swasta, BUMN, dan BUMD diberikan paling lambat pada 7 hari sebelum idul fitri,” ujarnya.

Orang nomor satu di Indonesia itu menekankan bahwa mekanismennya akan disampaikan oleh Menteri terkait yaitu Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli melalui surat edaran dalam waktu dekat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper