Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan alasan rencana menaikkan tarif royalti mineral dan batu bara (minerba). Kenaikan tarif royalti itu akan berlaku untuk batu bara, nikel, tembaga, emas, perak, dan logam timah.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, kenaikan tarif royalti dilakukan demi menambah penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Dia juga menyebut kebijakan ini dibuat agar semua pihak mendapat keuntungan secara adil.
"Prinsipnya sharing benefit. Jadi, kalau ada keuntungan jangan dinikmati perusahaan semua, jadi harus sharing," kata Dadan di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (11/3/2025).
Dia pun menuturkan Kementerian ESDM telah melakukan konsultasi publik terkait wacana kenaikan royalti minerba tersebut. Acara itu pun dihadiri para pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha.
Dadan mengeklaim, para pengusaha telah setuju dengan wacana kenaikan tarif royalti. Terlebih, ini untuk kepentingan ekonomi negara.
"Dalam konteks untuk ekonomi nasional, semua punya pendapat yang sama, termasuk dari korporasi," ucapnya.
Baca Juga
Pemerintah saat ini memang tengah mengkaji untuk menaikkan tarif royalti minerba. Penyesuaian itu seiring dengan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Revisi Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2022 tentang Perlakukan Perpajakan dan/atau PNBP di Bidang Usaha Pertambangan Batubara.
Berikut daftar usulan revisi royalti batu bara, nikel, tembaga, emas, perak, dan logam timah:
1. Royalti Batu bara
- Tarif royalti naik 1% untuk HBA ≥ US$90 sampai tarif maksimum 13,5%
- Tarif IUPK 14-28% dengan perubahan rentang tarif (Revisi PP 15/2022)
2. Royalti Nikel
- Bijih nikel: Naik dari sebelumnya single tarif bijih nikel 10% menjadi tarif progresif mulai 14%-19% menyesuaikan harga mineral acuan (HMA)
- Nikel matte: Naik dari single tarif 2% menjadi tarif progresif mulai 4,5%-6,5% menyesuaikan HMA. Sementara untuk windfall profit yang sebelumnya tambah 1%, ini dihapus.
- Ferronikel: Naik dari sebelumnya single tarif 2% menjadi tarif progresif mulai 5%-7% menyesuaikan HMA.
- Nikel pig iron: Naik dari single tarif 5% menjadi tarif progresif mulai 5%-7% menyesuaikan HMA.
3. Royalti Tembaga
- Bijih tembaga: naik dari single tarif 5% menjadi tarif progresif mulai 10% sampai dengan 17% menyesuaikan HBA.
- Konsentrat tembaga: Naik dari single tarif 4% menjadi tarif progresif mulai 7% sampai dengan 10% menyesuaikan HMA.
- Katoda tembaga: Naik dari single 2% menjadi tarif progresif mulai 4% sampai dengan 7% menyesuaikan HMA
4. Royalti Emas
- Emas: Naik dari tarif progresif mulai 3,75% sampai dengan 10% menjadi progresif mulai 7% sampai dengan 16% menyesuaikan HMA.
5. Royalti Perak
- Perak: Naik dari single tarif 3,25% menjadi 5%.
- Platina: Naik dari single tarif 2% menjadi 3,75%.
6. Royalti Logam Timah
- Logam timah: Naik dari single tarif 3% menjadi tarif progresif mulai 3% hingga 10% menyesuaikan harga jual.
Penambahan PNBP Baru
Selain menaikkan tarif royalti di atas, pemerintah juga berencana menambah PNBP baru dari royalti sejumlah mineral seperti intan, perak nitrat, kobalt hingga perak dalam konsentrat timbal. Berikut daftarnya:
- Intan: iuran produksi/royalti single tarif 6,5%. Lalu, iuran tetap untuk Kontrak Karya (KK) intan tahap eksplorasi sebesar Rp30.000. Sementara, tahap eksploitasi/OP Rp60.000.
- Perak nitrat: Iuran produksi/royalti single tarif 4%
- Logam kobalt: Iuran produksi/royalti single tarif 1,5%
- Kobalt sebagai produk ikutan dalam nikel matte: iuran produksi/royalti single tarif 2%
- Perak dalam konsentrat timbal: iuran produksi/royalti single tarif 3,25%