Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hadiah Lebaran dari Prabowo: Driver Ojol Dapat Bonus Hari Raya

Presiden Prabowo Subianto mengabulkan permintaan pengemudi ojek online (ojol) hingga kurir paket untuk mendapatkan THR berupa bonus hari raya Lebaran 2025
Ni Luh Anggela, Akbar Evandio
Ni Luh Anggela & Akbar Evandio - Bisnis.com
Selasa, 11 Maret 2025 | 07:10
Pengemudi ojek online (ojol) menunggu pesanan di Jakarta / Bisnis
Pengemudi ojek online (ojol) menunggu pesanan di Jakarta / Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mengabulkan permintaan pengemudi ojek online (ojol) hingga kurir paket untuk mendapatkan tunjangan hari raya (THR) berupa bonus jelang Lebaran 2025.

Kepala Negara pun mengimbau perusahaan pelayanan transportasi online untuk memberikan bonus hari raya tersebut dalam bentuk uang tunai.

Dalam imbauannya, Prabowo menyebut perusahaan layanan transportasi online dapat memberikan bonus hari raya dengan mempertimbangkan keaktifan kerja.

“Pemerintah mengimbau seluruh perusahaan layanan angkutan untuk memberi bonus hari raya kepada pengemudi dalam bentuk uang tunai dengan memperitmbangkan keatkfian kerja,” kata Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/3/2025).

Prabowo mengungkap, terdapat 250.000 pekerja pengemudi online dan kurir yang aktif dan 1-1,5 juta lainnya berstatus part time. 

Mengenai besaran bonus yang diterima oleh ojol dan kurir paket, Prabowo mengatakan bahwa besaran dan mekanismenya akan dirundingkan dan disampaikan melalui Surat Edaran (SE) yang bakal diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.

“Semoga dengan kebijakan ini para pengemudi online dapat merasakan libur dan mudik dalam keadaan yang baik,” pungkasnya.

Besaran 'THR' Ojol

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) sebelumnya mendesak pemerintah segera menerbitkan aturan yang mewajibkan perusahaan aplikator untuk memberikan THR ke driver ojol.

Ketua SPAI Lily Pujiati menyampaikan, pihaknya menuntut agar pemerintah mewajibkan perusahaan transportasi online untuk membayar THR kepada para pengemudi transportasi online.

“Besarannya adalah satu bulan upah minimum provinsi dan diberikan 30 hari sebelum hari raya Idulfitri,” kata Lily dalam keterangannya, dikutip Kamis (20/2/2025).

Lily menuturkan, permintaan tersebut berlandaskan Undang-undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam beleid itu menyebut soal hubungan kerja yang meliputi unsur pekerjaan, upah dan perintah. 

Dia mengatakan, ketiga unsur tersebut sudah terpenuhi dalam hubungan kerja antara perusahaan dengan para pengemudi transportasi online.

“Ketiga unsur itu sudah terpenuhi di dalam hubungan kerja antara platform dan pengemudi ojol,” katanya.

Respons Aplikator

PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) mengamini imbauan Prabowo untuk memberikan Bonus Hari Raya bagi mitra driver Gojek dalam bentuk uang tunai.  

Presiden Gojek Catherine Hindra Sutjahyo mengatakan sebagai perusahaan teknologi, Gojek senantiasa memprioritaskan kesejahteraan para mitra driver, dan menempatkan kemitraan bersama para driver sebagai fondasi utama bisnisnya. Dengan semangat tersebut, Gojek menghadirkan program Tali Asih Hari Raya.

“Kami memahami bahwa Ramadan adalah momen yang spesial, namun juga dapat menjadi tantangan bagi para mitra kami. Kali ini, dirancang lebih istimewa dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, Gojek menghadirkan program Tali Asih Hari Raya untuk memberikan manfaat nyata agar mitra driver dapat menjalani Ramadan dan merayakan Idulfitri dengan lebih bermakna," kata Catherine dalam keterangan resminya, Senin (10/3/2025).

Menurutnya, dari tahun ke tahun di bulan suci ini, Gojek konsisten menghadirkan program Ramadan penuh manfaat bagi para mitra driver. 

Melalui program Tali Asih Hari Raya, Gojek akan menyalurkan Bonus Hari Raya dalam bentuk uang tunai kepada Mitra Driver yang memenuhi kriteria tertentu. Bonus uang tunai ini akan diterima Mitra Driver sebelum Hari Raya Idulfitri.

Berbeda dengan GoTo, Maxim mengaku tidak dapat memberikan Bonus Hari Raya kepada mitra drivernya. Spesialis Humas Maxim Indonesia, Yuan Ifdal Khoir menuturkan pihaknya tidak memiliki ruang finansial untuk program tersebut. 

Penyebabnya, status antara Maxim dengan mitra pengemudi adalah hubungan kemitraan. Kendati demikian, Maxim dapat memberikan Bantuan Hari Raya berupa bahan pokok, pengurangan komisi aplikasi untuk mitra yang menyelesaikan orderan, hingga santunan kecelakaan maupun musibah yang menimpa mitra pengemudi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper