Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menhut Raja Juli Getol Cabut Izin PBPH, Ini Alasannya

Kemenhut getol melakukan pencabutan Perijinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang tidak melaksanakan kewajibannya.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memastikan kementeriannya akan menerbitkan surat Keputusan Menteri (Kepmen) guna mencabut izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dari 18 perusahaan. JIBI/Akbar Evandio
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memastikan kementeriannya akan menerbitkan surat Keputusan Menteri (Kepmen) guna mencabut izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dari 18 perusahaan. JIBI/Akbar Evandio

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) getol melakukan penertiban dan pencabutan Perijinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang tidak melaksanakan kewajibannya.

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan telah mencabut izin 18 PBPH dengan total luas 526.144 hektare. PBPH tersebut tersebar di wilayah Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua karena tidak melaksanakan kegiatan sesuai ketentuan yang diberlakukan.

Dia menjelaskan sebanyak 17 unit PBPH dinilai tidak ada kegiatan pemanfaatan hutan sehingga melanggar Pasal 365 huruf c Permen LHK No. 8 Tahun 2021 yaitu meninggalkan areal kerja. Adapun, satu sisanya telah mengembalikan area izinnya kepada Menteri Kehutanan.

"Kami sesuai dengan perintah Pak Presiden Prabowo Subianto, akan terus menertibkan PBPH ini, sekaligus membuka ruang kepada swasta yang lebih baik yang memiliki komitmen untuk berusaha dengan benar," kata Raja Antoni dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR, dikutip Kamis (27/2/2025).

Dia menambahkan upaya pencabutan izin tersebut diharapkan dapat menjadi peringatan bagi PBPH lain. Selain itu juga sebagai pengingat PBPH lain untuk melaksanakan kewajibannya.

Adapun, lanjutnya, beberapa kewajiban yang perlu dijalankan yakni diantaranya melaksanakan kegiatan nyata di lapangan dan kegiatan pemanfaatan hutan. Serta kewajiban lain sesuai dengan perundang-undangan.

Dia menuturkan selain itu wajib melaksanakan kegiatan nyata di lapangan dan kegiatan pemanfaatan hutan berdasarkan rencana kerja usaha dan rencana kerja tahunan.

"Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan, yang mengikat unit PBPH melakukan kegiatan lapangan," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper