Bisnis.com, JAKARTA — Ekonom memandang keberadaan bank emas atau bullion bank yang resmi meluncur hari ini, Rabu (26/2/2025), akan semakin mengoptimalkan sumber daya alam terhadap perekonomian negara.
Menurut Ekonom Bina Nusantara (Binus) University Moch. Doddy Ariefianto, pada dasarnya dengan cadangan emas sebanyak 2.600 ton, industri dapat mengoptimalkan pengolahan emas dan menyimpannya di bank emas sehingga cadangan emas Indonesia akan meningkat.
“Jargonnya Pak Prabowo kan hilirisasi, bank emas memang bukan menjadi pabriknya tetapi nanti pendanaan pengolahannya bisa dari bank emas ini, atau nanti outcome dari itu [produksi emas Indonesia] bisa dikelola bank emas,” ujarnya, Rabu (26/2/2025).
Terlebih, emas bukan hanya semata menjadi alat investasi maupun perhiasan, tetapi emas juga banyak digunakan untuk sejumlah industri seperti elektronik, gadget, hingga alat kesehatan.
Untuk itu, perlu adanya pengelolaan agar industri emas dan keseluruhan ekosistemnya dapat semakin terpacu.
Memang saat ini, Doddy menilai baru PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS) atau BSI dan PT Pegadaian yang mendapatkan izin usaha bullion.
Baca Juga
Menurutnya, bisnis ini berpotensi semakin berkembang ke depannya, tentu dengan best practice dari negara-negara yang lebih dahulu memiliki serupa bank emas.
“Saya pikir sih banyak kesempatan, terus terang aktivitas terkait bullion ini di Indonesia masih kalah jauh dengan perputaran uang, baik kertas atau digital,” lanjutnya.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan bullion bankberpotensi meningkatkan konsumsi emas ritel yang akan memacu peningkatan industri emas dan keseluruhan bisnis dalam ekosistem emas yang mewadahi.
"Dengan tambahan value added hingga sebesar Rp30 triliun—50 triliun," ujarnya dalam jawaban tertulis yang dirilis pada Jumat (21/2/2025).
Oleh karena itu, lanjut Dian, potensinya sangat besar dengan didukung dengan ekosistem pengembangan usaha bullion bank yang ada saat ini, antara lain produsen, refiner, manufacturer, wholesales, dan retailers serta masyarakat yang menjadikan logam mulia sebagai sarana investasi dan pengembangan bisnis.
Bank Emas dibentuk untuk memperkuat ekosistem perdagangan emas, meningkatkan penghiliran, serta memperluas akses pembiayaan industri emas nasional. Hal ini telah sesuai dengan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dan Peraturan OJK No. 17/2024.
POJK 17/2024 nantinya juga bakal mengatur terkait dengan lembaga jasa keuangan yang dapat melakukan usaha bulion hanya yang memiliki kegiatan bisnis utama berupa penyaluran kredit atau pembiayaan. Meski begitu, bank perekonomian rakyat (BPR) dan lembaga keuangan mikro dikecualikan.
View this post on Instagram