Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mengintip Aturan yang Dilanggar dalam Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Berikut aturan yang menjadi pangkal persoalan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina.
Siluet pekerja PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) beraktivitas di kawasan Pertamina Refinery Unit (RU) IV Cilacap. Bisnis/Nurul Hidayat
Siluet pekerja PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) beraktivitas di kawasan Pertamina Refinery Unit (RU) IV Cilacap. Bisnis/Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan subholding Pertamina dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) tahun 2018—2023.

Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengemukakan ketujuh tersangka itu langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk mempermudah proses penyidikan dan agar para tersangka tidak melarikan diri ke luar negeri serta memengaruhi saksi lain.

"Jadi terhadap ketujuh orang tersangka ini langsung kita tahan selama 20 hari ke depan," tuturnya di Kejaksaan Agung, Senin (24/2/2025) malam.

Dia membeberkan ketujuh tersangka yang telah ditahan itu adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, Direktur Optimalisasi dan Produk Pertamina Kilang Internasional Sani Dinar Saifuddin.

Selain itu, tersangka lainnya adalah Agus Purwono selaku Vice President Feedstock Manajemen pada PT Kilang Pertamina Internasional, Gading Ramadhan Joedo selaku Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara dan MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistima.

Adapun, perkara korupsi tersebut bermula ketika pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 42 Tahun 2018 yang mengatur ihwal prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri. Para tersangka diduga mengakali aturan tersebut.

"Namun, berdasarkan fakta penyidikan yang didapat, tiga tersangka yaitu RS, SDS, dan AP melakukan pengondisian dalam Rapat Optimalisasi Hilir atau OH yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang sehingga produksi minyak bumi di dalam negeri tidak terserap seluruhnya," tutur Qohar.

Lantas, seperti apa isi aturan Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2018 itu?



Dilansir dari Pasal 2 dan Pasal 3 Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2018, Pertamina diwajibkan mencari pasokan minyak bumi yang berasal dari kontraktor dalam negeri sebelum impor minyak bumi.

"Dalam rangka pemenuhan minyak bumi yang berasal dari dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, kontraktor atau afiliasinya wajib menawarkan minyak bumi bagian kontraktor kepada Pertamina dan/atau badan usaha pemegang izin usaha pengolahan minyak bumi," demikian bunyi Pasal 3 beleid itu.

Adapun, kewajiban penawaran yang dimaksud pada Pasal 3 itu dilaksanakan paling lambat 3 bulan sebelum dimulainya periode rekomendasi ekspor untuk seluruh volume minyak bumi bagian kontraktor.

Selanjutnya, berdasarkan penawaran Pertamina dan/atau badan usaha pemegang izin usaha pengolahan minyak bumi dengan kontraktor atau afiliasinya wajib melakukan negosiasi pembelian minyak bumi bagian kontraktor secara kelaziman bisnis.

Pada Pasal 5 diatur bahwa hasil negosiasi Pertamina dapat melakukan penunjukan langsung kontraktor untuk pembelian minyak bumi bagian kontraktor. Berikutnya, atas penunjukan langsung Pertamina dapat mengadakan kontrak jangka panjang selama 12 bulan.

"Setelah dilakukan negosiasi antara kontraktor atau afiliasinya dengan PT Pertamina (Persero) dan/atau badan usaha pemegang izin usaha pengolahan minyak bumi, PT Pertamina (Persero) dan/atau badan usaha pemegang izin usaha pengolahan minyak bumi wajib melaporkan hasil negosiasi kepada direktorat jenderal," demikian bunyi Pasal 6.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper