Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah pada akhirnya menerbitkan aturan terkait dasar pengenaan pajak/DPP nilai lain dan besaran tertentu Pajak Pertambahan Nilai alias PPN, usai ketentuan tersebut diumumkan pada akhir tahun menjelang implementasi tarif 12%.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 11/2025 tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa DPP nilai lain dan besaran tertentu dalam rangka untuk memberikan kepastian hukum.
“Nilai lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan untuk pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yaitu sebesar 11/12 dari Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor,” tulis huruf a Pasal 2 beleid tersebut, dikutip pada Rabu (19/2/2025).
Meski baru ditetapkan pada 4 Februari 2025, ketentuan penggunaan DPP nilai lain dan besaran tertentu PPN diterapkan pada pemungutan pajak yang dilakukan sejak 1 Januari 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti menyampaikan latar belakang penerbitan PMK No.11/2025 ini adalah kebutuhan untuk menjaga agar penyesuaian tarif PPN menjadi 12% pada 1 Januari 2025 tidak berimbas pada barang dan jasa yang tidak masuk kategori mewah.
Baca Juga
Sebelumnya, aturan mengenai DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu PPN sebelumnya tersebar di beberapa PMK tersendiri.
Melalui PMK teranyar ini, mengatur skema penghitungan PPN dengan DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu PPN dengan tarif 12% (12% x 11/12 x DPP dan formula tertentu x 12% x 11/12 x DPP) sekaligus menyatukan penyesuaiannya dalam satu PMK agar lebih komprehensif.
Dengan berlakunya PMK ini, maka aturan hukum mengenai DPP Nilai Lain (selain nilai lain sebagaimana diatur dalam Pasal 3 PMK-131/2024) dan Besaran Tertentu PPN menjadi lebih sederhana, karena terkumpul dalam satu dasar hukum.
“Harapannya, masyarakat lebih mudah memahami skema penghitungan PPN terutang,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip pada Rabu (19/2/2025).
Setidaknya terdapat 15 objek DPP nilai lain delapan besaran tertentu yang diatur dalam beleid ini.
Contohnya, penyerahan barang kena pajak/jasa kena pajak (BKP/JKP) untuk pemakaian sendiri dan pemberian Cuma-Cuma, dapat menggunakan 12% x [(11/12) x Harga Jual/Penggantian setelah dikurangi Laba Kotor].
Contoh lainnya, objek DPP nilai lain berupa Pemanfaatan Film Cerita Impor dan Penyerahan Film Cerita Impor menggunakan rumus 12% x [(11/12) x Rp12.000.000] per copy Film Cerita Impor.