Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Daerah atau DPD meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk merevisi target penerimaan negara bukan pajak atau PNBP 2025, utamanya yang berasal dari dividen BUMN.
Ketua Komite IV DPD RI Ahmad Nawardi mengkhawatirkan penerimaan negara karena dividen BUMN yang tergolong Kekayaan Negara yang Dipisahkan (KND), tak akan masuk ke kas negara melainkan ke dalam Badan Penglola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara)
Dengan status Danantara saat ini, membuat perusahaan BUMN yang dikelola Danantara bukan lagi KND, sehingga tidak ada lagi PNBP dari BUMN tersebut.
"Harus ada solusi pengganti penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari dividen BUMN," ujarnya dalam Raker bersama Menteri Keuangan, Selasa (18/2/2025).
Oleh karenanya, DPD meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk merevisi target PNBP dalam Undang-Undang (UU) APBN 2025 yang senilai Rp513,6 triliun maupun ketentuannya dalam UU PNBP.
Meski demikian, Ahmad meyakini bahwa Kementerian Keuangan telah memperhitungkan berbagai faktor dari kebijakan baru tersebut terhadap ekonomi, investasi, dan daya saing usaha.
Baca Juga
Selain itu, DPD juga mewanti-wanti penerimaan negara yang tidak optimal imbas sistem inti perpajakan atau Coretax yang baru meluncur pada 1 Januari 2025.
Pasalnya, menurut data dari Direktorat Jenderal Pajak yang diterima DPD, selama Januari 2025 hanya berhasil menerbitkan 20 juta faktur pajak dari Januari 2024 yang mencapai 60 juta faktur pajak.
Alhasil, penerimaan pajak pada Januari 2025 baru senilai Rp50 triliun atau lebih rendah dari Januari 2024 yang senilai Rp172 triliun.
"Ibu Menteri yang saya hormati, jika target penirimaan negara tak tercapai dan belanja tidak dikurangi sejak awal, defisit akan semakin melebar," lanjut Ahmad.
Adapun dalam rapat kerja tersebut, membahas capaian kinerja 2024 dan program kerja tahun 2025 kementerian keuangan, isu-isu aktual di bidang keuangan dan pengawasan atas UU Nomor 9/2018 tentang PNBP.
Sayangnya, rapat yang terpantau mulai pukul 10.14 WIB dan dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati didampingi oleh Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu tersebut pada akhirnya dibuat tertutup.
Rapat yang juga disiarkan melalui kanal YouTube DPD RI terpantau hanya berlangsung selama 13 menit dan 10 detik, sebelum siaran tersebut dimatikan.
Menurut sumber yang berada di lokasi rapat, Sri Mulyani meminta agar rapat tersebut dilakukan secara tertutup.