Bisnis.com, JAKARTA — PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) resmi menandatangani perjanjian jual beli gas (PJBG) dengan PT Pertamina (Persero) untuk periode kontrak 2022-2028. Kesepakatan tersebut merupakan langkah untuk memperlancar pasokan gas penopang industri pupuk.
Direktur Utama Pupuk Kaltim Budi Wahju Soesilo menjelaskan bahwa pasokan gas adalah bahan baku penting dalam operasional pabrik Pupuk Kaltim untuk memastikan kelangsungan produksi yang mendukung produktivitas pertanian dan ketahanan pangan nasional.
“Oleh karena itu, penandatanganan PJBG, merupakan salah satu langkah strategis untuk menjamin ketersediaan pupuk bagi petani di Indonesia” kata Budi melalui siaran pers, dikutip Rabu (19/2/2025).
Dia juga menerangkan bahwa penandatanganan PJBG ini menjadi langkah strategis untuk memastikan ketersediaan pupuk bagi petani di Indonesia.
Soesilo juga menambahkan bahwa kontrak PJBG sebelumnya antara Pupuk Kaltim dan Pertamina berakhir pada 2021, kecuali untuk pabrik PKT-4 yang masih berlaku hingga 2022. Untuk memenuhi syarat legal dalam pengaliran dan transaksi jual beli gas antara kedua perusahaan, maka perjanjian baru ini harus segera disepakati.
Di samping itu, dia juga menekankan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk kolaborasi strategis yang mendukung kebijakan pemerintah di sektor energi dan industri.
Baca Juga
Apalagi, keberlanjutan industri pupuk sangat bergantung pada sinergi antara sektor hulu dan hilir dalam rantai pasokan energi nasional, yang harus terus dipertahankan dan ditingkatkan.
Lebih lanjut, Soesilo mengatakan bahwa Pupuk Kaltim bertekad untuk terus meningkatkan efisiensi dan inovasi dalam proses produksinya, guna mendukung upaya pemerintah mencapai swasembada pangan dan ketahanan energi yang berkelanjutan.
“Kami berkomitmen untuk menjaga kepercayaan para pemangku kepentingan dan menjalankan tugas sebagai produsen pupuk dalam negeri sebaik-baiknya,” pungkasnya.