Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Prabowo Ingatkan Pengusaha: Boleh Cari Untung, tapi Jangan Cekek Petani!

Presiden Prabowo Subianto menegaskan pengusaha boleh mencari keuntungan, namun tetap memerhatikan kesejahteraan petani.
Ketua Umum DPP Gerindra sekaligus Presiden RI Prabowo Subianto saat berpidato dalam agenda peringatan HUT ke-17 Partai Gerindra di GICC, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (15/2/2025). ANTARA/Livia Kristianti.
Ketua Umum DPP Gerindra sekaligus Presiden RI Prabowo Subianto saat berpidato dalam agenda peringatan HUT ke-17 Partai Gerindra di GICC, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (15/2/2025). ANTARA/Livia Kristianti.

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengingatkan pengusaha penggilingan padi agar tidak merugikan petani lokal dengan mengambil untung yang terlalu banyak.

Ketua Umum Partai Gerindra itu menegaskan pengusaha boleh mencari keuntungan, namun tetap memerhatikan kesejahteraan petani.

“Saya ingatkan pengusaha-pengusaha, kau boleh untung tapi jangan mencekek petani-petani kita. Daripada kau cekek, lebih baik saya cekek kau,” tegas Prabowo dalam sambutannya pada HUT ke-17 Partai Gerindra, Sabtu (15/2/2025).

Adapun, pemerintah beberapa waktu lalu resmi menetapkan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah kering panen (GKP) di tingkat petani sebesar Rp6.500 per kilogram (kg). Harga tersebut tidak hanya berlaku untuk Perum Bulog saja, tetapi juga oleh para penggilingan.

Prabowo menegaskan pihaknya akan menindak tegas para penggilingan yang tidak menyerap gabah petani sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah. 

Dia menegaskan dasar hukumnya sangat kuat untuk menindak para penggilingan nakal, yakni pasal 33 Undang-undang Dasar 1945.

Untuk itu, dia sekali lagi mengingatkan para penggiling padi untuk patuh dengan ketentuan yang ada, demi kesejahteraan petani. Dia juga mengancam akan menguasai penggilingan-penggilingan padi, jika diketahui melanggar aturan. 

“Karena itu hati-hati kalau kau bandel tidak mau memperhatikan [nilai tukar petani] NTP, tidak mau mengangkat derajatnya petani, saya akan pakai pasal 33 [UUD 1945]. Saya atas nama rakyat Indonesia, saya akan menguasai penggilingan-penggilingan padi yang bandel-bandel itu,” tegasnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper