Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pertamina Buka Suara Soal Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah

Pertamina buka suara terkait penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018-2023 oleh Kejaksaan Agung.
Pekerja PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) beraktivitas di kawasan Pertamina Refinery Unit (RU) IV Cilacap. Bisnis/Nurul Hidayat
Pekerja PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) beraktivitas di kawasan Pertamina Refinery Unit (RU) IV Cilacap. Bisnis/Nurul Hidayat

Bisnis.com, MANGUPURA - PT Pertamina (Persero) buka suara terkait penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018-2023 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sebelumnya, Kejagung menggeledah Gedung Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Senin (10/2/2025). Dalam kasus ini Pertamina turut disebut.

Terkait hal itu, Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan, pihaknya menghormati proses yang tengah dilakukan aparat penegak hukum.

"Sambil jika memang diperlukan data dari Pertamina, kami akan siap untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum," ucap Fadjar di Badung, Bali, Selasa (11/2/2025).

Selai itu, Fadjar menyebut pihaknya turut melakukan proses audit di internal perusahaan. Di sisi lain, dia juga masih menunggu kelanjutan dari penyidikan Kejagung.

"Jadi mungkin ya itulah, ini juga masih dugaan, jadi kami ya menunggu saja," katanya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan kasus ini berkaitan penggeledahan di tiga ruangan Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM. Kasus ini bermula saat pemerintah mengeluarkan Permen ESDM No.42/2018 tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri. 

“Dengan tujuan PT Pertamina diwajibkan untuk mencari minyak yang diproduksi dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dan kontraktor kontrak kerja sama [KKKS] swasta,” ujarnya, Senin (10/2/2025).

Dia menuturkan, dalam kebijakan ini minyak bagian dari KKKS swasta wajib ditawarkan kepada Pertamina. Namun, jika penawaran tersebut ditolak Pertamina, maka penolakan tersebut bisa digunakan oleh KKKS swasta untuk mengajukan rekomendasi ekspor.  

Adapun, dalam pelaksanaannya subholding Pertamina yakni PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) justru diduga untuk menghindari kesepakatan.

“Dalam pelaksanaannya, KKKS swasta dan Pertamina, dalam hal ini ISC dan atau PT KPI, berusaha untuk menghindari kesepakatan pada waktu penawaran yang dilakukan dengan berbagai cara,” katanya.  

Selanjutnya, pada periode tersebut juga terdapat minyak mentah dan kondensat bagian negara (MMKBN) yang diekspor karena terjadi pengurangan kapasitas intake produksi kilang dengan dalih Covid-19. 

Pada periode yang sama, Pertamina justru melakukan impor minyak mentah untuk memenuhi intake produksi kilang. 

“Perbuatan menjual MMKBN tersebut mengakibatkan minyak mentah yang dapat diolah di kilang, harus digantikan dengan minyak mentah impor. Yang merupakan kebiasaan PT Pertamina yang tidak dapat lepas dari impor minyak mentah. Saya kira itu singkatnya,” tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper