Bisnis.com, JAKARTA - Perkumpulan Perusahaan Pendingin Refrigerasi Indonesia (Perprindo) mengapresiasi pemerintah dengan adanya Permendag 8/2024, telah membuat investasi di bidang elektronika tumbuh khususnya untuk produk pendingin ruangan (AC).
Ini dapat dibuktikan dengan meningkatnya belanja barang modal berupa mesin mesin baru pada 2023 dan 2024, sesuai data yang disampaikan oleh Pusat Kebijakan Export & Import Kementerian Perdagangan.
Hal tersebut mengemuka dalam pertemuan antara Perprindo dengan Kementerian Perdagangan yang membahas tentang Evaluasi Ketentuan Impor Produk Elektronik dalam Permendag 36/2023 jo Permendag 8/2024, pekan lalu.
"Kami bisa memastikan bahwa untuk investasi baru di bidang AC akan terus berlanjut dalam beberapa tahun ke depan dan terbukti banyak anggota-anggota kami yang sudah berinvestasi membangun pabrik AC di Indonesia, seperti Sharp, Daikin, Midea, Haier, dan anggota lainnya yang masih dalam proses membangun pabriknya di Indonesia," ujar Sekretaris Jenderal Perprindo Andy Arif Widjaja dalam keterangan tertulis, Senin (10/2/2025).
Adanya rencana pemerintah untuk merevisi Permendag 8/2024 dan memberlakukannya kembali ke Permendag 36/2023 dinilai akan menghambat pelaku usaha dan industri elektronika dikarenakan banyaknya ragam elektronika yang belum dapat diproduksi di dalam negeri khususnya pendingin dan refrigerasi untuk kebutuhan komersial.
"Kami masih berharap pemerintah khususnya Kemenperin lebih fokus ke regulasi SNI (Standar Nasional Indonesia) dan membuat program yang bisa mendatangkan investor asing untuk bisa membangun pabrik compressor AC maupun lemari es di Indonesia sehingga bisa meningkatkan nilai TKDN yang tinggi," tambah Ketua Bidang Hukum & Regulasi Perprindo Dewanti yang juga mewakili Midea.
Baca Juga
Heryanto yang mewakili Sharp Indonesia sebagai Wakil Sekretaris Jenderal Perprindo menambahkan, dalam Permendag 36/2023 dinilai kurang efektif dengan adanya syarat Pertek karena dalam implementasinya masih memakan waktu dan tidak ada kepastian waktu kapan Pertek bisa selesai dari saat diajukan sampai dengan selesai.
Menurut Perprindo bahwa salah satu langkah pemerintah dalam mengawasi dan mengendalikan volume impor produknya adalah tetap dengan Persetujuan Impor (PI) saja karena sudah sangat efektif mendatangkan investor baru.
Pada saat ini juga pemerintah sudah memperketat impor produk pendingin (AC & lemari es) dengan Pemberlakuan SNI elektronika secara wajib dalam regulasi terbaru Permenperin No. 7/2025.
Sementara dalam regulasi Permenperin No. 7/2025 tersebut masih diperlukan sosialisasi dari instansi terkait karena dalam substansinya perlu dijelaskan mekanisme penerapan implementasinya dari peraturan tersebut.
Salah satu yang menjadi masalah besar yakni semenjak peraturan tersebut diterbitkan hingga saat ini belum ada penunjukan untuk lab ujinya, sementara itu para pelaku usaha dan industri harus segera mempersiapkan untuk penyesuaian dengan peraturan terbaru tersebut yang mana untuk grace periode hanya diberikan waktu 6 bulan terhitung sejak 24 Januari 2025.
Terkait pengecualian SNI elektronika khususnya untuk produk sejenis dengan ruang lingkup dan klasifikasi yang berbeda, barang contoh, dan barang untuk keperluan riset, masih diperlukan penjelasan dalam implementasinya.
Diharapkan, Permenperin Turunan terkait penunjukan Lab Uji dan Juknis per Dirjen segera diterbitkan.
"Kami berharap bahwa Kementerian Perindustrian fokus ke Regulasi SNI yang baru dan Kementerian Perdagangan Fokus ke PI (Permendag 8/2024)," ujar Heryanto.
Pemerintah, kata dia, punya success story dari Pemendag 68/2020 s/d Permendag 8/2024, dengan mewajibkan PI untuk impor produk AC yang sudah bisa meningkatkan secara signifikan investasi pabrik baru untuk produk AC di Indonesia yang berdampak terhadap peningkatan produksi AC di dalam negeri.
"Perprindo mendukung penuh Permendag 8/2024 karena memberikan dampak positif bagi industri pendingin Air Conditioner."
Perprindo berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kembali wacana untuk merevisi Permendag 8/2024 terhadap produk elektronika pendingin refrigerasi karena berdasarkan data-data impor produk elektronika khususnya pendingin refrigerasi mengalami penurunan signifikan.
"Artinya sudah banyak pelaku usaha yang sudah membangun produksinya di dalam negeri yang membuat impor AC turun secara signifikan. Hal ini sudah sejalan dengan visi pemeritah dan seharusnya didukung oleh pemerintah untuk pertumbuhan investasi dan ekonomi di Indonesia," jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Perprindo Budi Mulia, yang mewakili Daikin, memberikan masukan terkait pertumbuhan industri pendingin AC agar pemerintah fokus terlebih dahulu untuk implementasi peraturan SNI agar dapat berjalan lancar.
Sebagai informasi, Daikin saat ini baru selesai membangun pabrik Air Conditioner dengan nilai investasi senilai Rp3,3 triliun di Cikarang.