Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengungkapkan kronologi penyegelan pada proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido PT MNC Land Lido milik konglomerat Hary Tanoesoedibjo.
Penyegelan dilakukan dengan pemasangan papan peringatan dan garis kuning Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)
Deputi Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan KLH Sigit Reliantoro menyatakan bahwa kasus danau Lido berawal dari adanya pengaduan masyarakat yang mengeluhkan mulai terjadinya pendangkalan di danau Lido.
Pada awalnya, Sigit mengungkap bahwa luas badan air danau Lido adalah 24,78 hektare. Luas ini juga ditegaskan melalui Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (SK PUPR) No.3047/KPTS/M/2024.
“Luasnya ada 24,78 hektare dan ternyata kami melihat ada perubahan,” kata Sigit dalam konferensi pers Tindak Lanjut Penghentian Kegiatan Pembangunan di Kawasan Danau Lido, di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup, Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Sigit mengatakan bahwa pembangunan KEK Lido membuat luas bahan air danau Lido menjadi berkurang 12,88 hektare dari semula 24,78 hektare menjadi 11,9 hektare pada 2024.
Baca Juga
Perubahan luas badan air di danau Lido itu terungkap dari evaluasi satelit yang dilakukan KLH. Di mana, peta pada 2015 menunjukkan masih terlihat adanya danau di lokasi, namun beberapa tahun kemudian sudah mulai terbentuk adanya endapan dan seperti membentuk daratan.
“Nanti akan didalami apakah ini alami atau memang sengaja dilakukan penimbunan untuk aktivitas di Lido,” ujarnya.
Di sisi lain, Sigit juga mengakui bahwa kawasan ini telah terjadi perubahan kepemilikan dari awalnya dimiliki oleh PT Lido Nirwana Parahyangan kemudian menjadi PT MNC Land Lido.
“Nah, memang kalau yang terdahulu itu sudah memiliki dokumen SKK PL, kemudian di kepemilikan yang baru itu belum terjadi perubahan nama, jadi masih menggunakan dokumen yang lama padahal aktifitasnya sudah aktifitas yang berbeda,” tuturnya.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, Sigit menyatakan bahwa masterplan KEK belum memiliki dokumen yang telah direvisi ataupundokumen yang baru.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Direktur Utama PT MNC Land Tbk (KPIG) Andrian Budi Utama mengatakan bahwa papan pengumuman yang terpasang pada lokasi KEK Lido berbunyi area ini dalam pengawasan bukan area ini dalam penyegelan.
Menurutnya, sedimentasi atau pendangkalan sebagaimana dituduhkan telah terjadi sebelum PT MNC Land Lido mengambil alih kawasan Lido pada 2013. Hal ini, kata dia, dapat dibuktikan dengan adanya foto udara tahun 2013 dimana sejak PT MNC Land Lido memulai pembangunan pada sekitar tahun 2016.
“Justru salah satu fokus pembangunan mengatasi masalah sedimentasi ini,” ujarnya dalam pernyataan resmi kepada Bisnis, Kamis (6/2/2025).
Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa KEK Lido yang baru ditetapkan pada 2021 telah menyediakan bangunan penahan lumpur sebagai salah satu upaya PT MNC Land Lido mengatasi masalah sedimentasi atau pendangkalan.
Selain itu, lanjut dia, KEK Lido telah menyediakan saluran drainase untuk menampung dan mengarahkan air limpasan agar tidak mengalir ke danau Lido. Serta, aktif melakukan pengelolaan danau Lido.
Dia menegaskan PT MNC Land Lido tidak pernah menerima pemberitahuan dan peringatan tertulis dalam segala bentuk tindakan penyegelan.
“Tindakan penyegelan diduga tidak dilakukan berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” pungkasnya.