Bisnis.com, JAKARTA - Harga LPG 3 kg atau gas melon tengah ramai dibicarakan publik pada beberapa hari terakhir.
Disebutkan bahwa harga yang seharusnya dibayarkan oleh masyarakat untuk membeli LPG 3 kg adalah Rp12.750.
Hal ini didasarkan pada data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap bahwa harga keekonomian satu tabung gas LPG 3 Kg, tanpa subsidi sebesar Rp42.750. Pemerintah kemudian menggelontorkan subsidi sebesar Rp30.000.
Namun ternyata, harga Rp12.750 adalah harga yang diberikan Pertamina kepada agen. Kemudian harga jual agen ke pangkalan diatur sebesar Rp15.520.
Apabila menilik Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 540/20 Tahun 2024 Tentang Harga Eceran Tertinggi Liquified Petroleum Gas Tabung 3 Kg Pada Titik Serah Sub Penyalur/Pangkalan, diatur bahwa harga eceran tertinggi (HET) dari pangkalan ke masyarakat adalah Rp18.000.
Dari angka ini, warung atau eceran bisa menaikkan harga LPG mulai dari Rp20.000-23.000 per tabungnya.
Baca Juga
Sedangkan apabila pangkalan menjual lpg di atas Rp18.000, maka akan diberi sanksi administratif berupa pemotongan bahkan pemberhentian status sebagai penyalur/pangkalan.
"Harga Eceran Tertinggi (HET) tabung LPG 3 kg di pangkalan adalah harga yang diterima konsumen dan apabila terjadi penjualan di atas HET akan dikenai sanksi administrasi dan pemberhentian penyaluran," tulis pasal Ketiga.
Hal ini juga sempat dikatakan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (3/2/2025).
Menurutnya, apabila ada agen atau pangkalan menjual LPG melebihi HET, maka pemerintah bisa mencabut izinnya.
"Bahwa beli di pangkalan karena harga sampai di pangkalan itu pemerintah bisa kontrol. Kalau harga di pangkalan itu dinaikkan, izin pangkalannya dicabut, dikasih denda, dan kita bisa tahu siapa pemainnya," jelas Bahlil.
Bahlil juga menjelaskan bahwa harga subsidi Rp12.750 per tabung itu merupakan harga yang diberikan Pertamina. Menurutnya, harga itu bisa naik jika sampai di pengecer yang kini naik level menjadi sub-agen.
"Agen baru ke pangkalan itu Rp16.000 sampai ke pengecer harusnya Rp19.000 maksimal, Rp18.000, Rp19.000. Tapi kalau [ada yang menjual seharga] Rp26.000 berarti kan ada yang keliru," kata Bahlil.
Adapun HET Rp18.000 yang diberikan pangkalan untuk masyarakat juga berlaku untuk daerah Jawa Timur yang dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 100.3.3.1/801/KPTS/013/2024 yang diterbitkan pada 24 Desember 2024.
Sebelumnya, HET LPG 3 kg di Jawa Timur diatur sebesar Rp16.000 kemudian naik menjadi Rp18.000 per Januari 2025.
Sedangkan HET untuk wilayah DKI Jakarta diatur dalam Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2015 tentang harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 Kg.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa HET untuk wilayah Jakarta adalah Rp16.000.
“Kita menetapkan HET sejak 2015 sesuai dengan Pergub 4 tahun 2015, HET Rp16.000 waktu itu. Kalau kita bicara daerah penyangga atau perbatasan dari Jakarta seperti Tangerang, Banten, Bogor, Depok, Bekasi, itu telah mengalami kenaikan HET per 2019. Kita sejak tahun 2015 belum naik, sehingga kuota kita berpotensi tergerus. Kuota kita bisa dimanfaatkan daerah penyangga,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) Hari Nugroho di Jakarta, Senin (3/2/2025) dikutip dari Antara.