Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat harga cabai merah dan cabai rawit kembali melonjak di beberapa wilayah. Bahkan, harga cabai di daerah ada yang tembus di level Rp180.000 per kilogram sampai dengan minggu kelima Januari 2025.
Plt. Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan bahwa harga cabai merah pada minggu kelima Januari 2025 melonjak 39,61% dibandingkan Desember 2024.
Secara nasional, Amalia menyampaikan bahwa rata-rata harga cabai merah sudah hampir mendekati harga acuan penjualan (HAP) batas atas. Rata-rata harganya sudah mencapai Rp53.621 per kilogram, sedangkan HAP atas cabai merah adalah Rp55.000 per kilogram.
Amalia juga mengungkap 86,67% wilayah di Indonesia mengalami kenaikan cabai merah pada minggu kelima Januari 2025.
“Ada juga kabupaten/kota yang sudah jauh di atas HAP [cabai merah], seperti di Kabupaten Nduga yang mencapai Rp180.000 per kilogram, Jakarta Utara harganya sampai Rp79.286 per kilogram, dan juga di Kabupaten Kepulauan Anambas Rp118.095 per kilogram,” kata Amalia dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi 2025 di YouTube Kemendagri, Selasa (4/2/2025).
Jika dilihat secara terperinci, data BPS menunjukkan bahwa harga rata-rata cabai merah di Pulau Sumatra berada di level Rp51.654 per kilogram. Harga tertinggi terjadi di Kabupaten Kepulauan Anambas, yakni tembus Rp118.095 per kilogram pada minggu kelima Januari 2025.
Baca Juga
Beralih ke Pulau Jawa, harga rata-rata cabai merah sudah mencapai Rp53.338 per kilogram dengan kenaikan tertinggi terjadi di Jakarta Utara, yaitu Rp79.286 per kilogram.
Sementara itu, harga rata-rata cabai merah di luar Pulau Jawa dan Sumatra adalah Rp55.040 per kilogram. BPS mencatat harga cabai merah tertinggi tembus di level Rp180.000 per kilogram di Kabupaten Nduga.
Selain cabai merah, lonjakan harga pangan juga terjadi pada komoditas cabai rawit yang harganya sudah jauh di atas HAP batas atas.
Secara nasional, rata-rata harga cabai rawit pada minggu kelima Januari 2025 mencapai Rp69.163 per kilogram. Padahal, HAP atas dan HAP bawah masing-masing Rp57.000 per kilogram dan Rp40.000 per kilogram.
Amalia menyampaikan bahwa harga cabai rawit pada minggu kelima Januari 2025 naik 45,74% dibandingkan Desember 2024. Adapun, cabai rawit mengalami kenaikan harga di 76,39% wilayah.
Dia mengungkap, harga rata-rata cabai rawit di Pulau Jawa adalah Rp73.266 per kilogram dan tertinggi di Jakarta Utara yang tembus Rp105.714 per kilogram.
Selanjutnya, harga rata-rata cabai rawit di Pulau Sumatera adalah Rp60.318 per kilogram. Di sana, harga tertinggi terjadi di Kabupaten Kepulauan Anambas, yakni Rp125.238 per kilogram
Sementara itu, harga rata-rata cabai rawit di luar Pulau Jawa dan Sumatera adalah Rp70.917 per kilogram dan tertinggi di Kabupaten Nduga adalah Rp180.000 per kilogram.