Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kisruh Pagar Laut: Puluhan HGB Dicabut, 6 Pegawai ATR/BPN Dipecat

Pemerintah hingga saat ini masih melakukan investigasi terkait pihak-pihak yang terlibat dengan penerbitan SHGB dan SHM pagar laut Tangerang, Banten.
Alifian Asmaaysi,Lukman Nur Hakim
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:00
Penampakan pagar laut di Desa Cituis, Kecamatan Pakuhaji, Banten, Kamis (9/1/2025). Bisnis/Adam Rumansyah.
Penampakan pagar laut di Desa Cituis, Kecamatan Pakuhaji, Banten, Kamis (9/1/2025). Bisnis/Adam Rumansyah.

Bisnis.com, JAKARTA — Kisruh pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di wilayah pesisir Tangerang, Banten masih terus bergulir. Bahkan, pemerintah hingga saat ini masih melakukan investigasi terkait pihak-pihak yang terlibat dengan kasus tersebut.

Dalam perkembangan terbaru, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/Kepala BPN), Nusron Wahid mencopot enam orang pegawai pertanahan terkait dengan penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan pagar laut Tangerang.

Nusron mengatakan bahwa pencopotan enam pegawai ini dilakukan berdasarkan hasil investigasi dan audit yang dilakukan pihaknya. Selain mencopot, Nusron juga memberikan sanksi berat kepada dua pejabat.

“Kemudian kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya kepada 6 pegawai dan sanksi berat kepada 2 pegawai,” kata Nusron saat rapat kerja dengan Komisi II DPR, Kamis (30/1/2025). 

Nusron menyampaikan bahwa delapan pegawai tersebut sudah dilakukan pemeriksaan dan diberikan sanksi oleh inspektorat ATR/BPN. 

Saat ini, kata Nusron, pihaknya sedang memproses penerbitan surat keputusan (SK) penarikan jabatan dari 6 pegawai yang terlibat kasus pagar laut di Tangerang.

“Sudah diberikan sanksi oleh inspektorat tinggal proses SK sanksinya dan penarikan mereka dari jabatannya tersebut,” ujarnya.

Adapun, 8 pegawai yang terkena sanksi imbas dari kasus pagar laut Tangerang ialah JS, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang; SH, eks Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran dan ET, eks Kepala Seksi Survei dan Pementaan.

Kemudian, WS, Ketua Panitia A; YS, Ketua Panitia A; NS, Panitia A; LM, eks Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET dan KA, Ex-PLT, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.

Nusron menjelaskan alasan dirinya menjatuhkan sanksi kepada kedelapan pegawai tersebut. Dia menyebut para pegawai ini terlibat dalam proses penerbitan sertifikat yang pihak ATR/BPN anggap tidak prudent atau tidak cermat.

Nusron mengakui bahwa dari aspek dokumen yuridisnya sertifikat tersebut memang lengkap dan dari aspek prosedur memang terpenuhi semua prosedurnya.

“Tapi ketika kita cek kepada fakta materilnya itu tidak sesuai karena sudah tidak ada bidang tanah. Karena itu yang bersangkutan sudah kita tetapkan untuk dijatuhkan sanksi,” kata Nusron saat ditemui di Komplek Parlemen DPR, Kamis (30/1/2025).

Nusron menuturkan pihaknya tidak menutup kemungkinan kasus ini akan berlabuh ke jalur hukum atau pidana. “Misal dokumen palsu atau dokumen apa, itu mungkin bisa masuk dalam ranah pidana di ranah pidana adalah memalsukan dokumen,” ujar Nusron.

Sertifikat HGB Dicabut

Selain memberikan sanksi kepada pegawai pertanahan, Nusron juga mengatakan pihaknya telah membatalkan sebagian sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di area pagar laut milik anak usaha Agung Sedayu Group yakni PT Intan Agung Makmur (IAM).

Nusron menjelaskan, dirinya membatalkan setidaknya 50 bidang SHGB milik PT Intan Agung Makmur (IAM). Perusahaan yang terafiliasi Agung Sedayu Group tersebut diketahui memiliki SHGB untuk total 243 bidang di area pagar laut.

"Hari ini, ada lah kalau sekitar 50-an sertifikat [yang dibatalkan]. [Sisanya] Insya Allah secepatnya selesai," kata Nusron saat ditemui di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang, Jumat (24/1/2025).

Nusron menegaskan bahwa lahan SHGB milik PT IAM tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. SHGB tersebut berada di wilayah perairan, karena masuk kategori tanah hilang, maka seluruh alas hak di atas lahan tersebut resmi hilang.

Untuk diketahui, dasar pencabutan sertifikat alas hak yang cacat secara prosedural itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper