Bisnis.com, JAKARTA – Kuasa hukum Agung Sedayu Group (ASG), Muannas Alaidid menegaskan bahwa kepemilikan lahan yang tercantum dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) PT Intan Agung Makmur terafiliasi Sugianto Kusuma atau Aguan dulunya merupakan daratan.
Alaidid menegaskan, daratan di wilayah SHGB itu seiring waktu mulai digenangi air laut lantaran terjadi abrasi.
Pada saat yang sama, Muannas juga menegaskan bahwa SHGB tersebut tidaklah terafiliasi dengan pagar laut yang ada di sekitarnya.
“Tidak ada istilah HGB Pagar Laut yang ada itu SHM dan SHGB atas sejumlah lahan di desa Kohod yang sesuai girik 1982 dulunya ada tambak terabrasi” jelasnya dalam akun X miliknya, Sabtu (25/1/2025).
Kemudian, dia turut menjelaskan bahwa pencabutan HGB oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terjadi lantaran daratan pada wilayah SHGB itu sudah hilang dan masuk kategori tanah musnah.
“Belakangan dibatalkan Kementerian BPN karena perbedaan tafsir soal definisi Tanah Musnah. Jadi jangan termakan hoaks soal ada laut disertifikat atau istilah sertifikat laut,” sebutnya.
Baca Juga
Untuk diketahui sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid resmi membatalkan sebagian sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik anak usaha Agung Sedayu Group (ASG) yang berlokasi di sekitar wilayah pagar laut Tangerang, Banten.
Nusron menjelaskan, dirinya membatalkan setidaknya 50 bidang SHGB milik PT Intan Agung Makmur (IAM). Perusahaan yang terafiliasi Agung Sedayu Group tersebut diketahui memiliki SHGB untuk total 243 bidang di area pagar laut.
"Hari ini, ada lah kalau sekitar 50-an sertifikat [yang dibatalkan]. [Sisanya] Insya Allah secepatnya selesai," kata Nusron saat ditemui di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang, Jumat (24/1/2025).
Dia menegaskan pencabutan SHGB tersebut telah dilakukan secara prosedural dan telah menempuh langkah yuridis yang benar. Mulai dari melakukan pengecekan data hingga melakukan survei lapangan secara langsung dengan mengecek material yang ada di sekitar.