Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Pagar Laut Ilegal Bekasi, PT TRPN Telah Bayar Denda Rp2 Miliar

PT TRPN telah menyelesaikan pembayaran denda administratif hingga Rp2 miliar imbas pemasangan pagar laut di Bekasi, Jawa Barat.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memasang segel di pagar laut di Kampung Paljaya, Jembatan Cinta, Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi pada Rabu (15/1/2025). - BISNIS/Alifian Asmaaysi.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memasang segel di pagar laut di Kampung Paljaya, Jembatan Cinta, Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi pada Rabu (15/1/2025). - BISNIS/Alifian Asmaaysi.

Bisnis.com, JAKARTA – PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) mengaku telah menyelesaikan pembayaran denda administratif hingga Rp2 miliar imbas pemagaran laut ilegal yang dilakukan di wilayah Perairan Bekasi, Jawa Barat beberapa waktu lalu. 

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menjelaskan bahwa pengenaan denda tersebut sebagaimana diatur dalam Surat Dirjen PSDKP Nomor B.182/DJPSDKP/PW.210/II/2025 tentang Penetapan Denda Administratif PT TRPN.

Adapun, Ipunk menegaskan bahwa pembayaran denda hingga Rp2 miliar itu telah dilakukan sepenuhnya oleh PT TRPN pada Sabtu 1 Maret 2025. 

“Sudah dibayar lunas hari ini, alhamdulillah sepanjang proses penyelesaian penanganan, PT TRPN sangat kooperatif," kata Ipunk dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/3/2025). 

Pelanggaran yang dilakukan oleh PT TRPN tersebut tak hanya meliputi pembangunan pagar laut ilegal saja. Melainkan juga adanya temuan pelanggaran reklamasi area home base dan sempadan tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), serta pengerukan alur dan pemagaran laut bambu tanpa izin yang sama. 

Sementara itu, kuasa hukum PT TRPN Deolipa Yumara menyatakan bahwa setelah menyelesaikan kewajiban tersebut, pihaknya akan fokus mengurus perizinan pembangunan pelabuhan terbesar di Jawa Barat.

"Saat ini sedang berproses dan diperkirakan selesai dalam 3 sampai 6 bulan," pungkasnya.

Pada kesempatan berbeda, Bareskrim menemukan modus operandi dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen ini terjadi saat surat kepemilikan atau SHM ditertibkan. Total, ada 93 SHM yang diduga dipalsukan dalam kasus ini. 

Dalam kasusnya, kemunculan pagar laut ilegal dan area reklamasi ilegal ini didukung oleh praktik okum pejabat Kementerian ATR/BPN. Di mana, pelaku diduga telah melakukan pengubahan data SHM yang telah diterbitkan secara sah. Misalnya, dari SHM yang awalnya tertera kepemilikan tanah di darat, kemudian dipindahkan ke laut dengan area yang lebih luas.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper