Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto resmi mengeluarkan Instruksi Presiden alias Inpres pertamanya. Payung hukum ini menginstruksikan penghematan belanja pemerintah pusat dan daerah hingga Rp306,69 triliun untuk tahun anggaran 2025.
Dalam Inpres No. 1/2025 itu, dijelaskan dua alokasi anggaran yang dipangkas yaitu belanja kementerian/lembaga (K/L) hingga Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp50,59 triliun.
Oleh sebab itu, Prabowo memerintahkan para pimpinan K/L dan kepala daerah untuk menghemat sejumlah anggaran belanjanya. Dia juga memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk menetapkan efisiensi anggaran belanja K/L dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk memantau efisiensi belanja oleh kepala daerah.
Lantas, apa saja daftar belanja pemerintah pusat dan daerah dipangkas? Berikut perinciannya:
1. Pemerintah Pusat
Prabowo meminta K/L melakukan penghematan belanja pegawai dan bantuan sosial. Secara spesifik, jenis belanja yang dihemat sekurang-kurangnya adalah belanja operasional perkantoran, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin.
Baca Juga
2. Pemerintah Daerah
Presiden juga meminta para gubernur dan bupati/wali kota menghemat anggarannya yang mencakup pertama, dia meminta adanya pembatasan belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar atau focus group discussion (FGD).
Kedua, dia meminta adanya pengurangan belanja perjalanan dinas sebesar 50%. Ketiga, adanya pengurangan belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honor yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional.
Keempat, pemangkasan belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki hasil yang terukur. Kelima, fokus mengalokasikan anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antarperangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya.
Keenam, lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada K/L.
3. Bendahara Negara
Prabowo juga memberikan tugas khusus kepada Sri Mulyani sebagai bendahara negara. Pertama, menetapkan besaran efisiensi anggaran belanja masing-masing K/L tahun anggaran 2025.
Kedua, menetapkan penyesuaian alokasi transfer ke daerah tahun anggaran 2025. Untuk pemangkasan dana alokasi ke daerah itu, Prabowo bahkan merincikan jumlah yang terdiri dari:
a. Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sebesar Rp13,9 triliun
b. Dana Alokasi Umum yang sudah ditentukan penggunaannya bidang pekerjaan umum sebesar Rp15,6 triliun
c. Dana Alokasi Khusus Fisik sebesar Rp18,3 triliun
d. Dana Otonomi Khusus sebesar Rp509,4 miliar
e. Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar Rp200 miliar); dan
f. Dana Desa sebesar Rp2 triliun
Ketiga, Sri Mulyani diinstruksikan merevisi anggaran K/L dengan memblokir anggaran dan dicantumkan pada catatan halaman IVA Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).