Bisnis.com, JAKARTA – Kuasa Hukum Agung Sedayu Grup (ASG), Muannas Alaidid mengonfirmasi PT Intan Agung Makmur (IAM) yang menggenggam sebanyak 243 bidang sertifikat hak guna bangunan (SHGB) merupakan salah satu entitas bisnis terafiliasi ASG milik Sugianto Kusuma atau Aguan.
Meski mengantongi SHGB jumbo di wilayah berdirinya pagar laut itu, Muannas mengklaim bahwa pagar laut yang baru-baru ini dilakukan pembongkaran oleh pemerintah itu bukanlah milik PIK 2.
“Pagar laut bukan punya PANI, dari 30 km pagar laut itu kepemilikan SHGB anak perusahaan PIK PANI (PT Cahaya Inti Sentosa) dan PIK non-PANI (PT Intan Agung Makmur) hanya ada di dua desa Kohod Kecamatan Pakuhaji saja, di tempat lain dipastikan tidak ada,” kata Muannas kepada Bisnis, Kamis (23/1/2025).
Untuk itu, Muannas memastikan bahwa total SHGB entitas usaha Agung Sedayu Group baik milik PT CIS dan PT IAM hanya berada di satu kecamatan saja.
Dia juga menegaskan, bahkan berdasarkan pengakuan Bupati Tangerang, Zaki Iskandar pagar laut itu diklaim telah ada sejak 2014 atau sebelum PIK 2 dibangun.
“Sudah ada pagar-pagar laut itu sebelum PIK 2 ada, bahkan sebelum Pak Jokowi menjabat Presiden,” tegasnya.
Baca Juga
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengungkap terdapat 263 SHGB yang berada di sekitar pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 kilometer (km) tersebut.
Salah satu perusahaan yang disebut mengantongi SHGB laut itu yakni PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) dengan kepemilikan SHGB atas 20 bidang lahan di area perairan yang belakangan diketahui milik PIK 2 yang terafiliasi dengan Sugianto Kusuma atau Aguan.
Selain PT CIS, entitas usaha bernama PT Intan Agung Makmur yang juga terafiliasi oleh Aguan dilaporkan menggenggam SHGB laut sebanyak 243 bidang. Kemudian, terdapat 9 bidang SHGB atas nama perorangan.
Tak hanya itu, Nusron juga mengungkap terdapat temuan penerbitan Surat Hak Milik (SHM) atas 17 bidang di sekitar wilayah yang sama.
Nusron memastikan bakal melakukan pencabutan sertifikat alas hak berupa HGB yang terdapat di Pagar Laut Tangerang, Banten.
Nusron membocorkan, usai melakukan survei pihaknya mendapati sejumlah SHBG yang memang berada di wilayah perairan dan cacat secara hukum. Sehingga, Kementerian ATR/BPN akan melakukan tinjauan ulang untuk pencabutan sertifikat tersebut.
"Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap batas di luar garis pantai itu tidak boleh menjadi privat properti. Maka dari itu, ini tak bisa disertifikasi dan kami memandang sertifikat tersebut yang di luar adalah cacat prosedur dan material,” kata Nusron usai melakukan pembongkaran pagar laut di wilayah Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025).
Adapun, dasar pencabutan sertifikat alas hak yang cacat secara prosedural itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.