Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Setoran Pajak Google, P2P, hingga Bitcoin Rp11,87 Triliun pada 2024, Naik 28,8%

Penerimaan pajak digital mencapai Rp11,87 triliun sepanjang 2024 atau naik 28,8% year on year (YoY).
Ilustrasi pajak digital./ Freepik
Ilustrasi pajak digital./ Freepik

Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital atau pajak digital mencapai Rp11,87 triliun sepanjang 2024. 

Angka tersebut naik 28,8% year on year (YoY) dibandingkan realisasi pada 2023 yaitu sebesar Rp9,21 triliun.

Direktur P2Humas Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti merincikan total penerimaan pajak tersebut berasal dari pajak kripto Rp620,4 miliar. Lalu pajak fintech peer-to-peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) capai Rp1,48 triliun.

Kemudian pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp1,33 triliun. Terakhir, pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PPN PMSE senilai Rp8,44 triliun.

Sementara itu, pemerintahan telah menunjuk 211 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN sampai dengan Desember 2024. Jumlah tersebut termasuk 13 penunjukan pemungut PPN PMSE baru, tiga perubahan data, dan satu pencabutan pada Desember 2024.

Penunjukan Desember 2024 yaitu Pearson Education Limited, Travian Games GmbH, GetYourGuide Deutschland GmbH, GW Solutions Ltd, Servicios Comerciales Amazon Mexico, S. de R.L. de C.V., 1Global Operations (Netherlands) BV, Wargaming Group Limited, StudeerSnel B.V., JustAnswer LLC, Trello Inc.,, RealtimeBoard Inc., Plugin Boutique Limited, dan Kajabi LLC.

Pembetulan Desember 2024 yaitu PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd., New York Times Digital LLC, dan LNRS Data Services Limited. Sementara pencabutan Desember 2024 yaitu Hotels.com, L.P.

Dwi menyatakan pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

"Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital," lanjutnya dalam keterangannya, Rabu (20/1/2025).

Dia juga menambahkan bahwa pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, hingga pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper