Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan masih menghitung pasokan gas sebelum melanjutkan kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT).
Sekretaris Jenderal ESDM Dadan Kusdiana mengatakan bahwa kebijakan HGBT sebesar US$ 6 per MMBTU untuk tujuh sektor industri telah berakhir pada 31 Desember 2024.
Dadan menuturkan bahwa ESDM tengah melakukan evaluasi terhadap kebijakan HGBT yang kemungkinan akan dilanjutkan untuk tujuh sektor industri. Salah satunya dengan mempertimbangkan kecukupan penerimaan negara.
“Nah pemerintah nanti akan menetapkan harganya. Dengan mempertimbangkan, tetap sih mempertimbangkan pasokan dan mempertimbangkan kecukupan penerimaan negara," kata Dadan di Kementerian ESDM, Jumat (3/1/2025).
Terkait dengan perluasan penerima HGBT, Dadan menjelaskan bahwa kelanjutan atau perluasan kebijakan HGBT untuk sektor industri nantinya akan diputuskan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Namun, dirinya menuturkan bahwa kebijakan terkait dengan perpanjangan HGBT akan segera dikeluarkan.
Baca Juga
“Iya sebentar lagi kita akan terbitkan [kebijakan HGBT]. Kalau aturannya kalau diperluas, itu kan harus sedang yang dipimpin oleh Presiden," ujarnya.
Lebih lanjut, pejabat ESDM yang saat ini juga menjabat sebagai Plt Dirjen Migas menyebut kebijakan HGBT hingga saat ini belum diputuskan, bakal membuat harga gas untuk industri akan mengikuti harga komersial yakni di atas US$ 6 per MMBTU.
"Jadi nanti kalau sekarang kan, belum ada aturannya untuk yang itu. Ya sekarang berjalan. Yang harganya komersial. Tapi nanti kalau diputuskan, kalau diputuskan itu berlakunya dari 1 Januari," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah membuka peluang melanjutkan kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) sebesar US$6 per MMbtu untuk industri yang sedianya akan berakhir pada 2024.
Asisten Deputi Pengembangan Industri Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Eko Harjanto menjelaskan bahwa pertimbangan perpanjangan HGBT saat ini sedang menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Pertimbangan HGBT diperpanjang untuk mendorong daya saing industri dalam negeri, khususnya industri petrokimia. Sebelum berakhir pemerintahan yang lalu, BPKP sudah diminta segera mengaudit," ujar Eko dalam diskusi Bisnis Indonesia Forum: Dukungan Pemerintah Baru Genjot Manufaktur Petrokimia, dikutip Sabtu (23/11/2024).
Adapun, kebijakan HGBT dirilis sejak medio 2020. Saat ini, terdapat tujuh sektor industri penerima manfaat, yaitu pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet. Namun, pihak Kementerian Perindustrian masih membuka peluang sektor industri penerima HGBT bisa diperluas.