Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan kisi-kisi negosiasi langsung antara pemerintah dan Apple Inc. terkait rencana investasi di Indonesia. Adapun, negosiasi akan berlangsung pada 7-8 Januari 2025, pekan depan.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pihaknya sudah mengundang petinggi dari kantor pusat perusahaan Amerika Serikat (AS) tersebut sejak 2 bulan yang lalu untuk datang ke Indonesia dan bernegosiasi dengan Kemenperin.
"Alhamdulillah, Apple akan mengirim high level official langsung dari Amerika untuk bernegosiasi dengan Kemenperin 7-8 Januari," kata Agus kepada wartawan, Kamis (2/1/2025).
Kendati demikian, Agus menegaskan bahwa hingga saat ini Kemenperin belum menerima proposal resmi Apple tentang rencana investasi US$1 miliar atau setara Rp16 triliun untuk pembangunan fasilitas produksi di Indonesia.
Menurut dia, wacana tersebut diutarakan Apple melalui pihak lain sehingga Kemenperin tidak bisa menganggap komitmen tersebut sebagai proposal resmi. Kendati dia tak memungkiri rencana investasi Apple itu telah dipelajari pemerintah dan terdapat banyak catatan yang mesti disampaikan secara langsung dengan raksasa teknologi tersebut.
"Apple juga sudah sampaikan ke Kemenperin bahwa sesuai keinginan Kemenperin untuk bernegosiasi langsung dengan pihak headquarter, mereka akan kirim Nick Aikman untuk datang ke Kemenperin untuk bernegosiasi," ujarnya.
Baca Juga
Dalam hal ini, Agus menegaskan kembali untuk memenuhi syarat penjualan produk handphone, komputer, dan tablet (HKT) yang diimpor maka perusahaan harus memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang ditentukan pemerintah yakni sebesar 35%.
Apple sejak awal memilih untuk menggunakan skema inovasi dengan membangun Apple Academy di empat lokasi dalam memenuhi persyaratan TKDN. Namun, perusahaan tersebut diketahui memiliki komitmen utang yang harus dibayarkan sebesar US$10 juta dalam periode 2020-2023.
"Walaupun mereka sudah menyampaikan proposal komitmen, Kemenperin menunggu implementasinya," imbuhnya.
Ke depannya, Agus menerangkan, Apple memiliki dua opsi yaitu mengikuti skema pertama dengan perhitungan TKDN melalui pembangunan fasilitas produksi atau pabrik di Indonesia. Negosiasi investasi ini akan dilakukan melalui Kementerian Investasi/BKPM.
Opsi kedua yaitu mengikut skema III, yaitu skema inovasi dengan catatan harus menyerahkan proposal setiap 3 tahun (siklus 3 tahun), negosiasi melalui Kemenperin.
"Kalau kantor Meninves bernegosiasi apabila Apple memutuskan untuk menggunakan skema I dalam perhitungan nilai TKDN, sedangkan kalau dengan Kemenperin bernegosiasi apabila Apple memutuskan tetap menggunakan skema III dalam perhitungan nilai TKDN nya," jelasnya.
Lebih lanjut, Kemenperin akan tetap mengedepankan empat prinsip berkeadilan yaitu investasi Apple di negara lain, investasi produsen HKT lain (di luar Apple) di Indonesia, nilai tambah dan income bagi Indonesia, serta penyerapan tenaga kerja dalam ekosistem.
Di samping itu, pemerintah Indonesia sudah berkoordinasi dengan produsen HKT lain berkaitan dengan rencana menaikkan nilai TKDN dari 35% ke 40%. Kebijakan ini masih dalam proses. Adapun, manfaat dari dari peningkatan nilai TKDN disebut akan sangat terasa bagi manufaktur, terlihat dari berkurangnya importasi produk-produk HKT masuk Indonesia.
"Pemerintah mendorong Apple untuk menggunakan skema I yaitu investasi fasilitas produksi/pabrik. Hanya saja Kemenperin mengingatkan bahwa komitmen membangun pabrik tidak bisa disamakan dengan global value chain," tuturnya.
Jika Apple tetap memilih menggunakan skema III atau investasi inovasi, Kemenperin telah menyiapkan perhitungan secara tekhnokratis mengenai nilai Apple perlu siapkan agar izin edar penjualan bisa terbit.
"Dalam negosiasi pihak Apple pasti akan mengedepankan kepentingannya, sementara pihak pemerintah akan mengedepankan kepentingan nasional melalui pembangunan manufaktur di Indonesia," pungkasnya.