Bisnis.com, JAKARTA — Upaya penyelamatan PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex Group dari kepailitan masih terus diupayakan. Pemerintah, manajemen, hingga buruh turun tangan mencari peluang agar perusahaan tetap beroperasi.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif mengatakan pihaknya masih mencari salinan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait keputusan penolakan kasasi Sritex dari status pailit. Hal ini dilakukan untuk melihat langsung opsi going concern atau kelanjutan usaha yang akan dilakukan kurator.
"Soal Sritex kami sampaikan bahwa kami berusaha lagi mencari salinan putusan kepailitan itu [dari MA], terutama kami ingin lihat soal poin going concern," kata Febri kepada wartawan, Senin (30/12/2024).
Menurut Febri, opsi going concern penting untuk melihat upaya dukungan kurator terhadap operasional Sritex dan anak usahanya. Dalam hal ini, Kemenperin juga akan segera memanggil pihak kurator yang sebelumnya ditunjuk oleh PN Semarang.
"Ya, kami masih mencari dan kemudian akan manggil kurator. Kami akan bertanya soal apa yang tindaklanjut yang akan diambil oleh kurator, karena kurator adalah representasi dari krediturnya kan, mewakili kepentingan kreditur," ujarnya.
Di sisi lain, 10.000 buruh yang bekerja di pabrik Sirtex Group berencana melakukan aksi damai di depan istana Presiden dan kantor Mahkamah Agung (MA) di Jakarta pada pekan kedua Januari 2025.
Baca Juga
"Kami lagi koordinasi dengan Polda Jateng. Untuk massa sementara masih 10.000 buruh. Untuk pelaksanaan minggu ke 2 bulan Januari 2025, tanggal belum fix karena masih memantau kondisi jakarta tentang demo-demo PPN 12%, takut massa membaur jadi tidak terkontrol," ujar Koordiantor Serikat Pekerja Sritex Group Slamet Kaswanto, kepada Bisnis, Senin (30/12/2024).
Slamet bersama ribuan pekerja Sritex akan mencoba kembali menggugah hati para pemimpin dan penegak hukum, termasuk Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan langkah konkret penyelamatan Sritex.
“Kami berencana melakukan aksi damai ke kantor Presiden Republik Indonesia dan Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta. Kami berkonsolidasi dan menampung aspirasi seluruh pekerja Sritex Group yang menginginkan Pemerintah hadir secara nyata dalam penyelesaian polemik permasalahan kepailitan Sritex Group,” terangnya.
Adapun, tuntutan dari pekerja Sritex yaitu untuk dapat melanjutkan pekerjaan di pabrik dengan tenang dan kelangsungan usaha dapat tetap terjaga.
Sementara itu, Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto mengatakan, pihaknya menghormati putusan MA tersebut dan telah melakukan konsolidasi internal. Pihaknya memutuskan untuk melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK).
“Upaya hukum ini kami tempuh, agar kami dapat menjaga keberlangsungan usaha, dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50.000 karyawan yang telah bekerja bersama-sama kami selama puluhan tahun,” kata Wawan melalui keterangan resminya, Jumat (20/12/2024).
Adapun, putusan penolakan kasasi dengan Nomor Perkara : 1345 K/PDT.SUS-PAILIT 2024 tersebut telah dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggota yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso pada Rabu, (18/12/2024).
Dia menegaskan bahwa langkah hukum tersebut ditempuh tidak hanya untuk kepentingan perusahaan, tetapi membawa serta aspirasi seluruh karyawan Sritex.
Selama proses pengajuan kasasi ke MA, Wawan menerangkan bahwa Sritex telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan usahanya, dan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), sebagaimana pesan disampaikan pemerintah.