Bisnis.com, JAKARTA — PPN 12% akan efektif berlaku per 1 Januari 2025 alias dua hari lagi. Sementara terpantau aturan terkait PPN Ditanggung Pemerintah, kebijakan insentif, maupun pengenaan PPN untuk barang mewah belum terbit.
Meski pemerintah masih memiliki sisa hari ini dan besok untuk menerbitkan ketentuan tersebut, tetapi otoritas terkait belum dapat memastikan kapan aturan tersebut akan meluncur.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan Deni Surjantoro pun menyampaikan bahwa saat ini aturan mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang Ditanggung Pemerintah (DTP) maupun untuk barang mewah, masih dalam penggodokan. “[Ketentuan tersebut] masih dalam pembahasan,” ujarnya, Senin (30/12/2024).
Meski pemerintah tetap menaikkan tarif PPN menjadi 12%, otoritas fiskal juga memberikan insentif berupa PPN DTP 1% atas tiga bapokting Minyak Kita, tepung terigu, dan gula industri.
Sementara pemerintah juga berencana menerapkan PPN 12% untuk barang/jasa mewah yang sebelumnya tidak dipungut pajak.
Penyesuaian tarif PPN untuk barang/jasa mewah tersebut rencananya untuk jasa pendidikan termasuk uang sekolah atau uang kuliah di fasilitas pendidikan internasional atau yang berbayar mahal.
Kemudian untuk layanan rumah sakit kelas VIP (premium) dan kelompok makanan yang berasal dari impor atau harga premium.
Barang/jasa tersebut akan dikenakan tarif PPN 12% dengan melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 49/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean.
Lebih lanjut, untuk PPN DTP bapokting saja membutuhkan revisi PMK untuk masing-masing barangnya. Begitu pula dengan pemberian insentif PPN DTP properti yang sejatinya berakhir pada 2024 dan akan pemerintah perpanjang hingga akhir 2025.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menyampaikan sekalipun peraturan belum terbit, untuk barang keputuhan pokok dan barang penting (bapokting) tetap 11% dan jasa pendidikan/kesehatan akan tetap bebas PPN pada 1 Januari mendatang.