Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPN 12% Berlaku 2025, Harga Tiket Kereta Api Bakal Naik?

KAI angkat bicara terkait dengan nasib harga tiket kereta api di tengah kenaikan tarif PPN menjadi 12% di 2025. Berikut penjelasannya.
Tampilan Kereta Ekonomi New Generation./ Dok. KAI
Tampilan Kereta Ekonomi New Generation./ Dok. KAI

Bisnis.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI memastikan, pembelian tiket kereta api tidak dikenakan penyesuaian tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada tahun depan.

Hal tersebut disampaikan Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko di tengah ramainya isu kenaikan tarif PPN 12% mulai Januari 2025 terhadap sejumlah barang dan jasa.

“Untuk tiket kereta api masyarakat tidak perlu khawatir, tiket kereta api tidak dikenakan PPN 12%,” kata Ixfan dalam keterangan resminya, Minggu (29/12/2024).

Menurutnya, setiap kebijakan pemerintah memiliki maksud dan tujuan. Dia mengatakan, adanya penyesuaian tarif PPN merupakan bagian dari upaya agar subsidi untuk masyarakat dapat lebih tepat sasaran dan merata.

Kendati begitu, dia memastikan bahwa tiket kereta api tidak akan dikenakan PPN 12% sehingga masyarakat tetap dapat melakukan perjalanan yang hemat dan ramah di kantong.

Adapun, dia menyebut bahwa kereta api menjadi transportasi pilihan yang paling nyaman dan aman untuk berpergian maupun berlibur. Untuk itu, KAI terus meningkatkan fasilitas sarana maupun prasarana di stasiun ataupun di rangkaian kereta api.

Dia mengharapkan, adanya peningkatan fasilitas sarana dan prasarana dapat membuat penumpang merasa nyaman saat menunggu di stasiun untuk keberangkatan dan juga merasa nyaman, seru dan aman saat dalam perjalanan kereta api. 

Dalam catatan Bisnis, pemerintah mulai Januari 2025 akan mengimplementasikan PPN menjadi 12%. Kenaikan pajak ini diberlakukan untuk kriteria barang dan jasa tertentu.

“Jadi pelaksanaan UU harus tetap menjaga asas keadilan. Ini tidak terkecuali bagi kita dalam menjalankan. meski tidak pernah sempurna, tapi kita terus berusaha keras untuk terus menyempurnakan,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (11/12/24). 

Namun terdapat daftar barang dan jasa yang dikecualikan mengalami peningkatan, bahkan bebas dari pemungutan pajak. Diantaranya, kebutuhan pokok sehari-hari, barang dan jasa di sektor kesehatan, pendidikan, transportasi umum, jasa tenaga kerja, keuangan dan asuransi, serta rumah sederhana, pemakaian listrik dan air minum. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper