Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Temuan KPPU Terkait Dugaan Fraud Proyek Kereta Cepat Whoosh

KPPU memaparkan sejumlah temuan dugaan fraud dalam proyek jumbo Kereta Cepat Jakarta Bandung (Whoosh)
Seorang penumpang memasuki rangkaian Kereta Cepat WHOOSH Indonesia di Stasiun Tegalluar, Jawa Barat pada Senin (9/10/2023)./Bisnis-Lorenzo
Seorang penumpang memasuki rangkaian Kereta Cepat WHOOSH Indonesia di Stasiun Tegalluar, Jawa Barat pada Senin (9/10/2023)./Bisnis-Lorenzo

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) memaparkan sejumlah temuan fraud dalam proyek jumbo Kereta Cepat Jakarta Bandung (Whoosh) terutama dalam pemenangan tender. 

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal KPPU, Deswin Nur, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan setidaknya tiga kejanggalan dalam proyek tersebut yang mengindikasikan adanya persekongkolan. 

Salah satunya adalah keterlibatan PT CRRC Sifang Indonesia sebagai Terlapor I, yang juga bertindak sebagai panitia tender, namun tidak memiliki aturan tertulis yang jelas mengenai tata cara pemilihan penyedia barang dan/atau jasa.  

Selain itu, Terlapor I tidak melaksanakan proses penerimaan, pembukaan, atau evaluasi dokumen penawaran secara terbuka dan transparan. Terlapor I juga menetapkan pemenang tender yang tidak memenuhi persyaratan kualifikasi.  

Investigasi menduga bahwa Terlapor I melakukan diskriminasi dan pembatasan terhadap peserta tender lainnya demi memenangkan Terlapor II, yaitu PT Anugerah Logistik Prestasindo (ALP). 

Padahal, menurut KPPU, ALP tidak memenuhi syarat sebagai pemenang tender karena tidak memiliki modal disetor sebesar 10 miliar rupiah, tidak berpengalaman di bidang terkait, serta tidak memperoleh nilai atau skor tertinggi dalam tender.

“Diduga, persekongkolan tersebut telah menghambat atau menutup kesempatan peserta lain menjadi pemenang tender. Sebagai catatan, pemenang harusnya dipilih dengan metode tender Penilaian Bentuk, Penilaian Kualifikasi dan Penilaian Responsif,” kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Senin (16/12/2024). 

Berdasarkan bukti-bukti tersebut, Investigator KPPU menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 berkaitan dengan persekongkolan tender oleh kedua Terlapor.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Artha Adventy
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper