Proses Penyusunan Daftar Barang Mewah Kena PPN 12%
Sehari usai Menkeu memberikan pernyataan mengenai deadline ketentuan PPN 12%, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut belum dapat merilis barang barang mewah yang akan dikenakan kenaikan PPN 12%.
Pasalnya, pemerintah masih menyusun daftar barang mewah yang akan menjadi objek pajak pertambahan nilai (PPN).
“Masih dalam pembahasan, belum terima setoran [daftar barang mewah dari Kementerian Keuangan],” ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (12/12/2024).
Adapun, Mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut juga tidak menutup kemungkinan akan ada kebijakan yang diumumkan terpisah. “[Semuanya] sedang kita bahas. Pengumumannya kalau bisa bareng, bareng. Kalau belum bisa, bertahap,” lanjutnya.
Selain PPN 12%, Airlangga menyebutkan pemerintah akan menyampaikan kepada publik kebijakan insentif termasuk PPN ditanggung pemerintah (DTP) perumahan dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk otomotif.
Presiden Panggil Sejumlah Menteri ke Istana
Presiden Prabowo Subianto memanggil sejumlah menteri Kabinet Merah Putih untuk menggelar rapat terbatas (ratas) berkaitan dengan kebijakan PPN 12% pada Jumat (13/12/2024).
Sebagaimana diketahui, pemerintah akan menaikkan tarif pajak PPN dari 11% ke 12% pada Januari 2025 sebagaimana amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Berdasarkan pantauan Bisnis, sejumlah menteri yang terlihat tiba di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta siang ini untuk menghadiri rapat tersebut yakni Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati serta Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.
Dengan mengenakan kemeja putih, Airlangga mengonfirmasi bahwa kedatangannya di Istana siang ini untuk menghadiri ratas terkait dengan PPN.
"Lagi nanti, dibahas dulu ya," ujarnya kepada wartawan saat dimintai konfirmasi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12/2024).
Airlangga lalu ditanya apabila peresmian kenaikan PPN itu akan diumumkan dalam waktu dekat. Namun, dia hanya memastikan pemerintah masih akan membahas lebih dulu soal amanat UU HPP tersebut.
Politisi Partai Golkar itu juga memberi sinyal bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) selaku peraturan teknis kenaikan tarif PPN masih disusun. "Dibahas aja dulu, baru PMK," kata Airlangga.