Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat sedang menanti keputusan aturan mengenai pajak pertambahan nilai (PPN) yang naik dari 11% menjadi 12% per 1 Januari 2025.
Bisnis pun merangkum perkembangan yang terjadi terkait dengan rencana PPN 12% pada beberapa hari terakhir. Simak ringkasannya:
PPN 12% untuk Produk Tertentu
Pada Jumat (6/12/2024), Presiden Prabowo Subianto memastikan kenaikan PPN menjadi 12% diberlakukan untuk barang/jasa yang berkategori mewah.
Keputusan ini, kata Prabowo, usai dirinya menerima audiensi pimpinan DPR. Parlemen meminta Prabowo memberlakukan PPN 12% untuk barang/jasa mewah saja.
“PPN adalah undang-undang, ya kita akan kita laksanakan, tapi selektif. Hanya untuk barang mewah," kata Prabowo saat memberikan keterangan pers di ruang Kresidensial Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (6/12/2024).
Dia mengatakan masyarakat miskin dilindungi dari kenaikan PPN. Hal ini juga sudah dilakukan oleh pemerintah sejak 2023. "Pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut. untuk membela membantu rakyat kecil. Kalaupun naik hanya untuk barang mewah,” pungkas Prabowo.
Dengan pengecualian ini, maka detail barang yang akan dikenakan bebas PPN 12% akan mengacu kepada kepada Peraturan Pemerintah sebagai payung hukum.
Mengacu kepada pernyataan bahwa pemerintah sudah menerapkan pengecualian PPN kepada rakyat miskin sejak 2023, maka sebagian besar barang dan jasa yang kena PPN saat ini berpeluang mengalami kenaikan.
Deadline Rilis Aturan PPN 12%
Pada Rabu (11/12/2024), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa ketentuan PPN 12% untuk barang mewah paling lambat terbit pekan depan.
“Semoga paling lambat minggu depan kalau bisa minggu-minggu ini,” ujarnya usai konferensi pers APBN Kita, Rabu (11/12/2024).
Sri Mulyani menyampaikan barang-barang yang tidak terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tetap akan dipertahankan.
Barang dan jasa termasuk barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa penjualan buku, vaksinasi, rumah sederhana, dan rusunami, pemakaian listrik, dan air minum akan bebas PPN.
Bendahara Negara menegaskan bahwa pemerintah akan tetap menjalankan amanat Undang-Undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), namun tetap memikirkan keadilan.
“Kami akan konsisten untuk azas keadilan itu akan diterapkan, karena ini menyangkut pelaksanaan undang-undang di satu sisi, tapi juga dari sisi azas keadilan,” jelasnya.
Sri Mulyani menyampaikan pihaknya mempertimbangkan aspirasi masyarakat, namun juga keadaan ekonomi dan kesehatan APBN.
Wacana PPN 12% untuk barang mewah akan diperuntukkan bagi barang yang kini termasuk dalam objek Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).