Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pertanian (Kementan) menanggapi sengkarut permasalahan pupuk bersubsidi yang dihadapi para petani. Permasalahan ini juga dipertanyakan oleh Ketua Komisi IV DPR Titiek Soeharto dalam rapat kerja pada Rabu (4/12/2024).
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan bahwa pemerintah telah memangkas regulasi pupuk yang semula mencapai 145 peraturan yang melibatkan 12 kementerian.
“Izin Ibu Ketua, kami laporkan, kami dengan teman-teman semua mengubah, seperti ditanyakan Komisi IV, mengubah regulasi yang ada. Dulu 145 peraturan, kementerian ada 12, 12 kementerian yang terlibat untuk mengurus pupuk,” kata Amran dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi IV dengan Menteri Pertanian di Parlemen DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (4/12/2024).
Perlu diketahui, 12 kementerian yang dimaksud, antara lain Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, Kementerian ESDM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, Kementerian ATR/BPN, Kementeruan Hukum dan HAM, dan lain-lain.
Selain 12 kementerian, Amran menyampaikan bahwa penyaluran pupuk juga harus melewati proses penandatangan dari pemerintah daerah seperti bupati dan gubernur. Artinya, jika pemerintah daerah tidak menyetujui alias melakukan penandatangan, maka pendistribusian pupuk ke petani menjadi terhambat.
Bahkan, Amran juga mengungkap sejatinya pemerintah telah menandatangani penyaluran pupuk subsidi pada Januari. Nahasnya, hingga November 2024, pupuk tersebut belum tersalurkan ke tangan petani.
Baca Juga
“Kemudian, tambah bupati gubernur. Ada kejadian kemarin, kami sudah tanda tangan Januari, bulan 11 [November] itu pupuknya belum sampai. Nah, ini masalah bagi petani kita sehingga kami rakortas, kami rapat sudah putus, insyaallah Perpresnya mudah-mudahan turun cepat,” bebernya.
Kendati demikian, Amran mengatakan bahwa nantinya penyaluran pupuk akan lebih ringkas dari Kementan, Pupuk Indonesia Holding Company (PHCI), Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), pengecer, dan petani.
“Seperti janji Bapak Presiden [Prabowo Subianto], di saat beliau kampanye bahwa dari Kementan, pemerintah, kemudian ke Pupuk Indonesia direct Gapoktan, pengecer, distributor dan seterusnya ini tidak lagi,” terangnya.
Dengan begitu, Amran memastikan penyaluran pupuk bisa berjalan di daerah lantaran stok pupuk subsidi yang sudah tersedia di desa petani.
“Kalau kami sudah tandatangani nanti itu langsung bisa berjalan di daerah karena stok ada di desa tingkat petani. Jadi ini tidak ada masalah lagi, Bu. Jadi Kementan, PIHC, Gapoktan, pengecer, petani,” terangnya.
Dalam raker itu, Amran juga membongkar bahwa saat bupati maupun gubernur tidak menandatangani penyaluran pupuk subsidi, maka petani tidak bisa mendapatkan pupuk tersebut.
“Nah, ini masalah besar. Alhamdulillah, Bapak Presiden [Prabowo Subianto] sudah setuju, kita direct Kementerian Pertanian tandatangan, Kementerian lain tidak terlibat yang 11 [kementerian] tadi. Langsung PIHC ke kelompok tani,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Amran turut menjelaskan bahwa pemerintah telah meningkatkan jumlah pupuk bersubsidi dari semula 4,7 juta ton menjadi 9,5 juta ton.
“Kalau bahan baku naik, itu tidak memengaruhi kuantum karena tanaman butuh kuantum, jumlah sehingga bertahan pada 9,55 juta ton. Insyaallah pupuk aman,” jelasnya.
Sebelumnya pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi IV DPR Titiek Soeharto menilai sengkarut permasalahan penyaluran pupuk bersubsidi yang saat ini masih terjadi bisa menghambat pemerintah menuju swasembada pangan.
Asal tahu saja, pemerintah mempercepat swasembada pangan menjadi 2027 yang semula ditargetkan dapat tercapai pada 2028-2029.
“Permasalahan penyaluran pupuk bersubsidi dapat menghambat upaya pemerintah untuk mencapai swasembada pangan,” ucap Titiek.
Bahkan, Titiek juga mengaku Komisi IV mendapatkan keluhan dari petani terkait sulitnya mendapatkan pupuk bersubsidi saat pupuk itu dibutuhkan.
Menurutnya, ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian khusus bagi Kementan, di antaranya permasalahan data, koordinasi antar instansi baik di pusat maupun daerah, permasalahan regulasi hingga pengawasan dalam penyaluran pupuk bersubsidi.
Titiek pun menilai perlu adanya pembahasan mengenai mekanisme atau skema penyalruan pupuk bersubsidi dari Kementan. Selain itu, DPR juga ingin mendapatkan penjelasan mengenai sejauh mana persiapan dan kesiapan masing-masing instansi terkait dalam hal skema penyaluran pupuk bersubsidi.
“Untuk itu, Komisi IV DPR meminta pemerintah untuk segera mengatasi permasalahan klasik berkaitan dengan penyaluran pupuk bersubsidi,” tandasnya.