Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Tony Wenas mengungkapkan fasilitas pengolahan asam sulfat pada smelter barunya di Gresik, Jawa Timur yang terbakar beberapa waktu lalu, baru akan pulih dalam 6 bulan ke depan.
Oleh karena itu, Tony menyebut, smelter yang terletak di Kawasan Ekonomi Khusus Java Integrated and Industrial Port Estate atau KEK JIIPE, Manyar, Gresik, Jawa Timur baru akan berproduksi lagi pada pertengahan 2025.
"Ini kami lagi hitung, tapi mungkin diperkirakan sekitar 6 bulan lah [perbaikannya]. Mudah-mudahan [selesai pada pertengahan 2025]," kata Tony usai menghadiri acara Indonesia Mining Summit 2024 di Jakarta, Rabu (4/12/2024).
Fasilitas pengolahan asam sulfat di smelter Freeport terbakar pada Senin (14/10/2024). Imbas kebakaran itu, Freeport melobi pemerintah untuk memperpanjang relaksasi ekspor konsentrat tembaga.
Saat itu, induk Freeport Indonesia, Freeport-McMoran Inc. (FCX) melaporkan insiden kebakaran tersebut mengakibatkan kerusakan pada infrastruktur produksi asam sulfat yang diperlukan untuk proses peleburan tembaga. Akibatnya, operasi smelter dihentikan sementara sambil menunggu kegiatan perbaikan.
"Kami melakukan diskusi dengan pemerintah. Semua pihak berkepentingan agar konsentrat dapat terus berlanjut. Kami memiliki fleksibilitas dalam kuota [ekspor] yang ada saat ini mengenai apa yang dapat kami kirimkan hingga tahun 2024. Namun, kami akan meminta fleksibilitas tambahan untuk memastikan bahwa kami dapat mengirimkan semua yang kami produksi pada tahun 2024," ujar President & Chief Executive Officer Freeport-McMoran Inc. Kathleen Quirk dalam Earnings Conference Call Q3 2024, Selasa (22/10/2024) waktu New York, AS.
Baca Juga
Sejatinya, larangan ekspor konsentrat tembaga sebelumnya berlaku mulai Juni 2024. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 22/2023.
Namun, dalam perjalanannya, pemerintah memutuskan untuk menunda larangan tersebut hingga 31 Desember 2024 melalui Permendag No. 10/2024 yang merupakan perubahan dari Permendag No.22/2023.
Saat itu, relaksasi hingga 31 Desember 2024 itu diberikan lantaran pembangunan smelter khususnya milik PTFI belum rampung. Oleh karena itu, relaksasi akan kembali diberikan sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap komitmen investasi PTFI.