Bisnis.com, JAKARTA - Upah minimum yang ditetapkan naik sebesar 6,5% pada 2025 menjadi angin segar bagi pekerja/buruh. Keputusan ini dinilai sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Oktober 2024.
Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Silaban menyampaikan, penetapan kenaikan upah minimum, baik provinsi maupun kabupaten/kota sebesar 6,5% merupakan nilai yang telah memperhatikan variabel kenaikan berupa pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
“Tentunya sesuai Putusan MK jika indeks tertentu ini harus memperhatikan kepentingan pengusaha dan pekerja juga melihat kebutuhan hidup layak pekerja,” kata Elly kepada Bisnis, Rabu (4/12/2024).
Adapun, kenaikan upah minimum 6,5% sendiri sedikit lebih rendah dari kajian KSBSI sebesar 7%. Meski 6,5% itu menjadi angin segar bagi pekerja/buruh, Elly menyebut bahwa di tengah situasi ekonomi yang tidak pasti saat ini, nilai tersebut seperti kurang berarti.
“Di tengah situasi saat ini nilai tersebut seperti kurang berarti,” ujarnya.
Menurutnya, kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5% tersebut hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Belum lagi, ada rencana pemerintah untuk mengerek pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun depan, yang membuat kenaikan UMP 2025 semakin tidak berarti.
Baca Juga
Kendati begitu, dalam situasi ekonomi yang sedang tidak baik ini, nilai tersebut menjadi angin segar bagi pekerja/buruh. Dia menuturkan, naiknya PPN menjadi 12% akan memberikan efek domino sehingga semakin menekan daya beli masyarakat.
Kemudian dari sisi bisnis, sudah dapat dipastikan bahwa pengusaha akan menaikkan harga barang dikarenakan bahan baku juga naik, biaya produksi juga naik.
Belum lagi, kata dia, harga bahan pokok yang mulai naik. “Ini bukan hanya semakin menekan daya beli masyarakat juga akan berdampak pada PDB,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Menaker Yassierli resmi menerbitkan regulasi penetapan upah minimum 2025. Aturan itu tertuang dalam Permenaker No.16/2024 tentang Penetapan upah minimum 2025 yang ditetapkan pada 4 Desember 2024.
Melalui beleid ini, pemerintah menetapkan nilai kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2025 dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sebesar 6,5% dari UMP dan UMK tahun lalu.
“Nilai kenaikan upah minimum provinsi tahun 2025 sebesar 6,5% (enam koma lima persen) dari Upah Minimum provinsi tahun 2024,” demikian bunyi Pasal 2 ayat 3 beleid itu, dikutip Rabu (4/12/2024).
Formula kenaikan UMP 2025 mengacu pada beleid tersebut adalah UMP 2025 = UMP 2024 + nilai kenaikan UMP 2025. Adapun, nilai kenaikan UMP dan UMK tahun 2025 mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Adapun, Formula kenaikan UMK adalah UMK 2025 = UMK 2024 + nilai kenaikan UMK 2025. Nilai kenaikan Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025 mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.
“Dalam hal di kabupaten/kota belum terdapat Upah Minimum kabupaten/kota maka yang berlaku Upah Minimum provinsi,” demikian bunyi pasal 12.
Yassierli menyebut, UMP 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat 11 Desember 2024, sedangkan UMK 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat 18 Desember 2024.
Kenaikan upah minimum 2025 sebesar 6,5% ini sebelumnya telah disampaikan Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (29/11/2024). Dia menyebut keputusan mengerek UMP itu dilakukan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan para pekerja.
"Kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting, kita akan perjuangkan terus perbaikan kesejahteraan mereka," ujar Prabowo dalam siaran langsung Sekretariat Presiden, Jumat (29/11/2024).