Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenperin Usul 15 Sektor Dapat Gas Murah Industri (HGBT)

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan mengusulkan perluasan target penerima harga gas bumi tertentu (HGBT) atau gas murah untuk industri ke 15 sektor.
Proyek pipa gas Cirebon-Semarang (Cisem) Tahap I (Ruas Semarang-Batang)/Bisnis-Afiffah Rahmah Nurdifa
Proyek pipa gas Cirebon-Semarang (Cisem) Tahap I (Ruas Semarang-Batang)/Bisnis-Afiffah Rahmah Nurdifa

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan mengusulkan perluasan target penerima harga gas bumi tertentu (HGBT) atau gas murah untuk industri yang semula untuk tujuh sektor menjadi 15 sektor. 

Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza mengatakan, untuk menerapkannya maka perlu disusun aturan yang lebih lengkap dan komprehensif dalam bentuk peraturan pemerintah sebagai payung pelaksanaan program HGBT tersebut. 

"Pemberian HGBT 15 sektor usulan baru untuk mendorong peningkatan daya saing industri, mendorong ekspor, dan mendoorng investasi sektor industri," kata Faisol dalam rapat kerja di Komisi XII DPR RI, Senin (2/12/2024). 

Kendati demikian, dia tak memerinci sektor baru yang akan mendapatkan HGBT. Program tersebut saat ini diterapkan untuk industri pupuk, petrokimia, baja, keramik, kaca, oleokimia, dan sarung tangan karet. 

Faisol menerangkan bahwa implementasi HGBT telah terbukti meningkatkan daya saing industri sehingga perlu dilanjutkan. Adapun, program harga gas US$6 per MMbtu untuk industri tersebut akan berakhir pada tahun ini. 

Dia juga mendorong agar pembatasan kuota gas bumi untuk sektor industi dapat dihapuskan sehingga industri dapat menyerap gas sesuai dengan alokasi gas yang telah ditetapkan. 

"Dengan memperhatikan kebutuhan gas bumi yang semakin meningkat setiap tahunnya akan tetapi supply gas yang semakin menurun, dapat dipertimbangkan mekanisme impor gas bumi," jelasnya. 

Sebagaimana diketahui, Kemenperin tengah mengejar pengesahan kebijakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri yang sebelumnya telah disetujui pada pemerintahan Joko Widodo.

RPP Gas Bumi salah satunya akan mengatur gas untuk kebutuhan energi, termasuk listrik. Dalam hal ini dia juga menyebutkan terkait keberlanjutan harga gas bumi tertentu (HGBT) atau gas murah US$6 - US$6,5 per MMbtu. 

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kemenperin Eko S. Cahyanto mengatakan, penggunaan gas akan membuat sektor industri beroperasi dengan energi yang lebih bersih dibandingkan sumber fosil lainnya. 

"Kami berharap sebenarnya gas ini bisa dimanfaatkan oleh seluruh industri dan tidak didiskriminasi hanya tujuh sektor, kalau bisa semuanya, kami berharap semuanya bisa mendapatkan itu," tutur Eko saat ditemui di Kantor Kemenperin, Senin (2/12/2024). 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper