Bisnis.com, JAKARTA — Munculnya skema pinjaman dari Saldo Anggaran Lebih atau SAL APBN dinilai sebagai strategi pemerintah untuk menyediakan pinjaman jangka pendek yang mudah diakses untuk menggerakkan perekonomian.
Hal tersebut disampaikan oleh Head of Macroeconomic & Financial Market Research PT Bank Permata Tbk. (BNLI) Faisal Rachman, merespons terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 88/2024 tentang Tata Cara Pemberian Pinjaman yang Bersumber dari Dana Saldo Anggaran Lebih.
Faisal menilai bahwa saat ini terdapat ketidakpastian yang sangat tinggi dalam jangka pendek, seperti terpengaruh dinamika geopolitik dan ekonomi global. Penurunan suku bunga dinilai menjadi lebih lambat, sehingga kredit dan pinjaman juga masih dalam tingkat suku bunga tinggi.
"Kalau kami lihat, [SAL] itu hanya jangka pendek, [pinjamannya] untuk tiga bulan. Kita lihat, ketidakpastian sangat tinggi di jangka pendek, mungkin upaya pemerintah mendapatkan dana-dana untuk bisa menggerakkan ekonomi agak cenderung terbatas," ujar Faisal pada Selasa (3/12/2024).
Menurutnya, masih terdapat risiko higher for longer dari suku bunga. Alhasil, menurut Faisal, pemerintah ada dalam kondisi yang rumit jika menerbitkan surat berharga negara (SBN) jangka pendek karena biayanya yang tinggi.
Alhasil, dana ratusan triliun rupiah di SAL menjadi alternatif yang dapat dioptimalkan untuk pinjaman.
Baca Juga
"Jadi, kenapa enggak dana yang terkumpul itu digunakan untuk bisa menggerakkan ekonomi. Makanya kenapa targetnya BUMN [Badan Usaha Milik Negara], karena mungkin mereka juga mendapatkan tugas untuk bisa mempercepat pertumbuhan ekonomi, juga Pemda kan," ujar Faisal.
PMK 88/2024 ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Oktober 2024, lalu diundangkan pada Jumat (29/11/2024). Aturan itu langsung berlaku pada hari yang sama ketika diundangkan.
Sri Mulyani menjelaskan dalam PMK 88/2024 bahwa Kemenkeu memberikan pinjaman dengan SAL karena menimbang untuk mendukung kebijakan pemerintah dan menjaga keberlanjutan fiskal.
"Bendahara Umum Negara [BUN] dapat mengoptimalkan dana SAL melalui penempatan dana SAL selain di Bank Indonesia berdasarkan amanat Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara [APBN] dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan [APBN P]," dikutip dari PMK 88/2024 pada Selasa (3/12/2024).
Pasal 5 PMK 88/2024 mengatur bahwa Kemenkeu dapat memberikan pinjaman dana SAL kepada BUMN, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pemerintah daerah (pemda), dan/atau badan hukum lainnya (BHL) yang dibentuk berdasarkan perintah undang-undang dan/atau dibentuk oleh pemerintah dengan tujuan tertentu.
Sri Mulyani mengatur bahwa jangka waktu pinjaman SAL itu paling lama adalah 90 hari kalender atau tiga bulan. Namun, pinjaman itu tidak boleh melewati akhir tahun anggaran terkait.