Bisnis.com, JAKARTA - PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) menetapkan penurunan tarif jasa kebandarudaraan bagi penumpang pesawat dan maskapai penerbangan (PJP2U dan PJP4U) menyusul keputusan pemerintah menurunkan harga tiket pesawat Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025.
Direktur Utama InJourney Airports Faik Fahmi mengatakan, keputusan tersebut merupakan langkah besar InJourney Airports untuk memberikan dampak langsung dalam penurunan harga tiket pesawat. Hal ini sejalan dengan Surat Menteri Perhubungan Nomor PR.303/1/20/MHB/2024 perihal Pengenaan Potongan Harga Tarif Jasa Kebandarudaraan.
“Sejalan dengan ini, InJourney Airports sebagai operator 37 bandara menetapkan potongan harga tarif sebesar 50% atas PJP2U yang kemudian akan memengaruhi nominal harga tiket pesawat,” kata Faik dalam keterangan resmi, Senin (2/12/2024).
Penurunan tarif bagi penumpang pesawat berupa potongan harga tarif sebesar 50% atas pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau juga dikenal dengan passenger service charge (PSC), berlaku di seluruh bandara InJourney Airports yang berjumlah 37 bandara dan di seluruh rute penerbangan domestik kelas ekonomi.
Adapun, potongan tersebut berlaku untuk periode pemesanan tiket pada 1 Desember 2024 - 3 Januari 2025 dengan keberangkatan penerbangan pada masa Angkutan Natal dan Tahun Baru yakni 19 Desember 2024 - 3 Januari 2025.
Lebih lanjut, Faik Fahmi menuturkan, kehadiran InJourney Airports salah satunya bertujuan untuk meningkatkan kontribusi bandara terhadap pertumbuhan ekonomi dan pariwisata nasional.
Baca Juga
“Kami berharap adanya potongan harga tarif atas PJP2U pada momentum libur panjang akhir tahun ini dapat semakin menggairahkan perekonomian masyarakat dan mendorong destinasi wisata di dalam negeri untuk menjadi tujuan utama masyarakat saat berlibur,” ujar Faik Fahmi.
Adapun, calon penumpang pesawat juga bisa menanyakan atau menghubungi langsung maskapai perihal adanya penurunan tarif PJP2U ini, yang mana pembayarannya dititipkan di harga tiket pesawat.
Di samping PJP2U, InJourney Airports menetapkan potongan harga tarif sebesar 50% atas pelayanan jasa pendaratan, penempatan, penyimpanan pesawat udara (PJP4U) bagi maskapai penerbangan yang juga berlaku di seluruh bandara InJourney Airports pada masa Angkutan Nataru yakni 19 Desember 2024 - 3 Januari 2025.
“Potongan harga tarif sebesar 50% atas PJP4U diterapkan untuk pendaratan [landing fee] dan penempatan pesawat [parking fee] saat berada di bandara sebagai bentuk dukungan InJourney Airports kepada maskapai. Kami mengedepankan pengelolaan bandara berbasis ekosistem, di mana seluruh pihak saling bersinergi demi pelayanan kepada masyarakat,” jelas Faik Fahmi.
InJourney Airports dan maskapai penerbangan telah membahas bersama aspek teknis implementasi kebijakan potongan harga tarif sebesar 50% atas PJP2U dan PJP4U ini agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik.