Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyerahkan keputusan final soal rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN dari 11% menjadi 12% pada tahun depan kepada Kementerian Keuangan.
Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian Susiwijono Morgiarso menjelaskan perpajakan merupakan urusan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), sambungnya, hanya akan melakukan sosialisasi hingga menerima masukan dari berbagai pihak.
"Itukan [rencana penerapan PPN 12%] teman-teman di Kemenkeu nanti dengan K/L terkait. Kalau kita kan Pak Menko sudah menyampaikan, kita lagi menjangkau semuanya, kalau masalah pemberlakuannya teman-teman Kemenkeu," jelas Susi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (2/12/2024).
Kendati demikian, dia tidak menampik bahwa internal Kemenko Perekonomian juga membahas perihal rencana penerapan PPN 12% pada 1 Januari 2025, yang merupakan amanat Undang-Undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Menurutnya, pemerintah berencana memberi insentif ke sejumlah sektor sebagai kompensasi kenaikan PPN. Hanya saja, sambungnya, pembahasan di internal Kemenko Perekonomian masih dalam tahap permulaan.
"Nanti insentifnya seperti apa, sedang proses pembahasan," ujar Susi.
Baca Juga
Sementara itu, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto tidak banyak bicara terkait polemik penerapan PPN 12%. Dia hanya meminta setiap bersabar menunggu kepastian.
"Akan dibahas," kata Airlangga pada kesempatan yang sama.
Sampai saat ini, belum ada kepastian mengenai rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN dari 11% menjadi 12% pada 2025.
Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan kemungkinan besar pemerintah akan menunda penerapan kenaikan tarif PPN. Menurut Luhut, pemerintah ingin memperbaiki daya beli masyarakat terlebih dahulu.
Pemerintah, kata Luhut, tengah menggodok stimulus bantuan sosial kepada rakyat khususnya kelas menengah sebelum tarif PPN 12% diterapkan.
"Ya hampir pasti diundur [kenaikan PPN jadi 12%], biar dulu jalan tadi yang ini [bantuan sosial]," kata Luhut kepada wartawan, Rabu (27/11/2024).
Padahal, dalam rapat kerja antara Kementerian Keuangan dengan Komisi XI DPR pada Rabu (13/11/2024), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa kenaikan PPN menjadi 12% merupakan amanat UU HPP.
Dia menyatakan bahwa pemerintah akan mencoba menjalankan rencana kenaikan tarif PPN tersebut meski banyak pihak yang menentangnya.
"Kita perlu siapkan agar itu [kenaikan PPN menjadi 12%] bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik," ujarnya.