Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 4 juta pengemudi ojek daring atau ojol disebut bakal menggelar aksi demo besar-besaran jika pemerintah melarang driver ojol menggunakan bahan bakar minyak (BBM) subsidi.
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan sejak 2018 Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia mendesak pemerintah untuk mendorong inisiatif kepada DPR RI agar legalitas ojol sebagai salah satu angkutan publik dapat direalisasikan.
Garda Indonesia juga mendorong agar Presiden dapat mengeluarkan Perppu legalitas ojol menjadi angkutan publik. Namun nyatanya pemerintah tidak juga dapat memberikan legalitas tersebut. Bahkan, secara tiba-tiba pemerintah justru berencana membatasi BBM Subsidi bagi pengemudi ojek daring.
“Tiba-tiba Menteri ESDM menolak ojol sebagai penerima BBM bersubsidi karena bukan angkutan publik, sehingga kami anggap hal ini merupakan hal yang tidak dapat kami terima.
Kami melihat dahulu seperti apa keputusan Bahlil, jumlah ojol ada 4 juta se-Indonesia, maka jika seluruh ojol tidak terima subsidi BBM-nya dicabut ya sebanyak itu juga yang protes,” kata Igun kepada Bisnis, Kamis (28/11/2024).
Igun menambahkan keputusan untuk demo besar-besaran perlu diambil karena penerapan kebijakan subsidi BBM merugikan pengemudi online, yang selama ini hidupnya sudah sulit. Potongan biaya perusahaan aplikasi yang tinggi dan inflasi membuat beban yang dipikul terasa berat.
Baca Juga
Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati mengatakan pembatasan tidak hanya berdampak pada pengemudi ojek online, juga taksi online dan kurir e-commerce. Pendapatan bersih per hari yang dikantongi akan makin tipis jika mereka dipaksa untuk memberi bensin nonsubsidi.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberi sinyal bahwa ojek online atau ojol tak akan diperbolehkan menggunakan BBM subsidi. Hal ini seiring skema penyaluran BBM subsidi baru yang bakal dilakukan secara kombinasi atau blending.
Salah satu penerima yang berhak mendapat subsidi BBM pada barang langsung adalah kendaraan berplat kuning alias transportasi umum. Oleh karena itu, ojol yang selama ini berpelat hitam tidak masuk kriteria transportasi umum.
Bahlil menjelaskan ojol itu merupakan usaha. Dia menyebut ada pengusaha yang memiliki sejumlah unit kendaraan bermotor dan menyewakannya kepada masyarakat untuk menjadi ojol. Dengan fakta tersebut, maka kendaraan untuk usaha sejatinya tak berhak menenggak BBM subsidi. "Mungkin juga ada teman-teman saya yang punya motor, habis itu diambillah saudara-saudaranya dari daerah, datang [dipekerjakan] bawa ojek," jelas Bahlil.